Menurut Andi, surat klarifikasi itu tertanggal 22 Oktober 2008. "Hasil klarifikasi partai menyatakan Sukmawati mengundurkan diri," kata Andi sebelum rapat dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta, Senin (27/10).
Dalam surat itu, kata Andi, disebutkan pengunduran diri Sukmawati dengan alasan ingin membesarkan partai. Tapi, surat itu tidak menyebutkan soal ijazah yang dipalsukan Sukmawati.
"Setahu saya, alasannya itu," kata Andi. Atas klarifikasi tersebut, Andi melanjutkan, KPU akan mencoret Sukmawati dari daftar calon tetap.
Sebelumnya, Ketua Umum PNI Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri, dilaporkan memalsukan ijazah SMA. Sukmawati menyerahkan ijazah dari SMA Negeri 3 Jakarta. Tapi, Komisi Pemilihan menerima salinan ijazah dari SMA Negeri 22 Jakarta.
Menurut Andi, dugaan telah terjadi tindak pidana terkait penggunaan dokumen yang tidak benar, menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Komisi tidak berwenang menindaklanjuti.
Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary, membenarkan alasan Sukmawati mundur adalah untuk membesarkan partainya. Tapi, Komisi belum memastikan apakah Sukma bisa digantikan oleh calon lain atau tidak. "Kami bahas dulu dalam rapat pleno," ujarnya.
Pramono