Pengusaha Minta Upah Tetap Sesuai Kebutuhan Layak

Reporter

Editor

Senin, 27 Oktober 2008 15:00 WIB

TEMPO Interaktif, Surakarta: Pengusaha di Surakarta meminta gubernur tetap mengesahkan upah minimum sesuai standar kebutuhan hidup layak seperti yang telah diajukan Wali Kota Surakarta sebesar Rp 723.000.

Sementara itu salah satu organisasi serikat buruh mengancam akan segera kembali turun ke jalan untuk menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri mengenai penyesuaian sistem pengupahan.

“Kami tetap menginginkan agar upah minimum mengacu kepada kebutuhan hidup layak,” kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta Pank Supardi. Penghitungan kebutuhan hidup layak merupakan hasil penghitungan dari beberapa pihak terkait, yaitu pengusaha, buruh, instansi pemerintah dan Badan Pusat Statistik.

Pank khawatir jika upah minimum disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi akan menyebabkan pekerja tidak bisa menjalani hidup secara layak. “Sebab pertumbuhan ekonomi negara hanya dipatok enam persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi Surakarta hanya berkisar 5,5 persen,” kata Pank.

Padahal upah minimum tahun depan yang diusulkan ke gubernur mengalami peningkatan 7,1 persen dibandingkan upah minimum pada tahun ini. Menurut Pank, bila upah minimum yang disetujui gubernur ternyata kurang dari kebutuhan hidup layak, hal tersebut akan berpengaruh pada kinerja dan produktivitas pekerja. “Pasti mereka akan turun ke jalan dan ujung-ujungnya pengusaha yang akan rugi,” kata Pank.

Pihak Pemerintah Kota Surakarta saat ini telah mengajukan pengusulan upah minimum sebesar Rp 723.000 kepada gubernur. “Sesuai dengan kebutuhan hidup layak yang telah disurvei oleh Dewan Pengupahan Kota,” kata Wali Kota Surakarta Joko Widodo.

Sedangkan Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Surakarta, Suharno mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan untuk menolak SKB tersebut. “Implikasinya jelas, bahwa buruh akan semakin menderita,” ucap Suharno.

Dirinya mengagendakan untuk melakukan aksi setelah perhelatan World Heritage Cities dan Solo International Ethnic Music usai. “Tidak enak jika kegiatan besar tersebut terganggu demonstrasi,” katanya.

Suharno menilai SKB tersebut cacat hukum karena menyalahi hierarki peraturan perundang-undangan. “Berlawanan dengan peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang Undang tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dirinya berharap Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo dapat menepati janji untuk mengesahkan upah minimum sesuai dengan usulan walikota. Ketika ditemui Tempo di Sukoharjo akhir pekan lalu lalu, Bibit mengatakan dirinya tidak berhak mengubah besaran upah minimum yang telah diusulkan oleh daerah. “Tugas saya hanya mengesahkan,” kata Bibit.

Ahmad Rafiq

Berita terkait

Ada Harimau Sumetera hingga Komodo, Inilah 5 Hewan Endemik Asal Indonesia

8 menit lalu

Ada Harimau Sumetera hingga Komodo, Inilah 5 Hewan Endemik Asal Indonesia

Setidaknya ada 612 hewan endemik asal Indonesia dari berbagai jenis, seperti mamalia, burung, reptil, hingga amfibi. Berikut lima di antaranya.

Baca Selengkapnya

Aulia Ayub, Lulusan Termuda dan Tercepat di UGM dengan IPK Sempurna 4

19 menit lalu

Aulia Ayub, Lulusan Termuda dan Tercepat di UGM dengan IPK Sempurna 4

Cerita Aulia Ayub, peraih lulusan termuda dan tercepat dari Program Spesialis Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan IPK 4,00.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

19 menit lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

21 menit lalu

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

Alutsista guna menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Kesejahteraan prajurit sebagai simbol penghargaan negara terhadap tugas berat yang telah dijalankan.

Baca Selengkapnya

Ujung Perang Dunia II Eropa: Eva Braun, Istri Adolf Hitler yang Tewas Sehari Setelah Pernikahan

23 menit lalu

Ujung Perang Dunia II Eropa: Eva Braun, Istri Adolf Hitler yang Tewas Sehari Setelah Pernikahan

Bernama lengkap Eva Anna Paula Braun, Braun adalah simpanan yang lalu menjadi istri Adolf Hitler, pemimpin Nazi Jerman di Perang Dunia II.

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

26 menit lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Cara Mencari Lokasi Tanpa Nama di Google Maps

29 menit lalu

Cara Mencari Lokasi Tanpa Nama di Google Maps

Salah satu langkah yang bisa dilakukan mencar lokasi tanpa nama di Google Maps dengan menggunakan titik koordinat.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

35 menit lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Uber 2024: Indonesia vs Jepang 1-3 Usai Kekalahan Trias / Rachel

37 menit lalu

Hasil Piala Uber 2024: Indonesia vs Jepang 1-3 Usai Kekalahan Trias / Rachel

Trias / Rachel yang turun di partai keempat gagal menyumbang poin saat Indonesia vs Jepang di penyisihan Grup C Piala Uber 2024.

Baca Selengkapnya

Turunnya Penerimaan Pajak Berdampak pada Defisit APBN

43 menit lalu

Turunnya Penerimaan Pajak Berdampak pada Defisit APBN

Jika penerimaan pajak terus anjlok di tengah melesatnya belanja negara, defisit APBN bisa membengkak.

Baca Selengkapnya