Pembagian hasil pajak tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya promosi sumber daya daerah melalui dunia pariwisata.
“Minimal satu persen dari sepuluh persen hasil pendapatan kami yang disetorkan ke Pemkot” kata Saunan Rasyid, Ketua Badan Pengurus Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah Tegal.
Meski tidak mengakui jumlah rinci yang diberikan kepada pemerintah kota, namun Saunan mengatakan di Tegal terdapat 28 hotel dan 10 restoran yang memiliki tingkat hunian dan kunjungan sebanyak 50 persen dari faisilitas yang mereka miliki.
Kondisi ini memberikan kontribusi pendapatan pemerintah daerah. Dengan pembagian hasil pajak tersebut, ia berharap pelaku dunia bisnis hotel dan restoran bisa berpartispasi untuk mengembangkan kembali potensi daerah melalui lembaga masing-masing.
“Ini bisa dilakukan untuk memperkenalkan produk maupun potensi Kota Tegal,” kata Saunan. Ia juga menyebutkan, selama ini pembagian hasil pajak hotel dan restoran sudah lakukan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Tengah.
Namun begitu, ia mengaku belum menyatakan secara resmi kepada pemerintah. “Nanti akan kami ajukan secara resmi,” kata Saunan.
Di tempat terpisah Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Supardi menyatakan permintaan dari PHRI dianggap suatu yang sah, namun ia mengingatkan permintaan tersebut mesti diikuti dengan ketepatan pembayaran pajak bagi pengusaha hotel dan restoran.
Hasil analisa Supardi selama ini masih ada beberapa hotel di Tegal sering membayar pajak tidak sesuai ketentuan. “Kontribusi perhotelan dan restoran kalah dengan retribusi pasar di Tegal” kata Supardi.
Ia juga mengaku belum ada usulan dari PHRI atas usulan pembagian pajak penghasilan hotel dan restoran.
Edi Faisol