Kejati DKI Bentuk Tim Jaksa untuk Tangani Kasus Baasyir

Reporter

Editor

Rabu, 16 Juli 2003 16:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menyerahkan berkas penyelidikan Amirul Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba'asyir, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (21/1). Ba'asyir, dalam berkas itu, disangka telah membuat pelanggaran imigrasi, upaya makar, dan pembuatan bom Natal 2000. Hal itu diungkap Direktur Sarana dan Produksi Intelijen, Kejaksaan Agung, Andi Sjarifuddin, di Jakarta, Selasa (21/1). Menurut Andi, yang kini merangkap Pejabat Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum, hari ini juga Kepala Kejaksaan Tinggi, Moelyohardjo, telah membentuk empat jaksa yang akan meneliti berkas itu. Mereka adalah Hasan Madani, Supomo, Abraham Sitinjak, dan Teuku Rahman. Jaksa-jaksa itu akan mengkaji berkas penyelidikan selama 14 hari, sebelum dilimpahkan ke penuntutan, jika berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap. "Pada tahap ini tersangka dan barang bukti harus sudah diserahkan," katanya. Andi menyebutkan, penahanan Ba'asyir akan berakhir pada 30 Januari. "Soal penahanan diperpanjang atau tidak, tim jaksa itu yang akan memutuskan," katanya. Untuk diketahui, Ba'asyir dijerat pasal 107 tentang upaya makar, pasal187 tentang secara sengaja meledakan bom, dan pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang keterangan palsu. Sedangkan pelanggaran keimigrasian, Ba'asyir dijerat Undang-Undang Keimigrasian Nomor 9/1992 pasal 53 dan 48. Ancaman hukuman upaya makar, kata Andi, maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, ia belum bisa memberikan keterangan apakah Umar Al Faruq dan Abu Bafana saksi yang menyebut keterlibatan Baasyir dalam sejumlah kasus pidana-- akan dihadirkan selama penyidikan. "Itu nanti, berkasnya saja baru diterima hari ini," kilahnya. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

9 menit lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

27 menit lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

1 jam lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

1 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

1 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

2 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

2 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

2 jam lalu

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

Gelombang protes mahasiswa pro-Palestina sedang terjadi di seluruh bagian dunia, sebuah gerakan yang diharapkan dapat menghentikan genosida di Gaza.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

2 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya