TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Lembaga Adat Laot/Panglima Laot Aceh meminta Pemerintah Aceh menginisiasi perjanjian bilateral antara Indonesia dan India untuk melindungi nelayan kecil yang kerap terdampar di Kepulauan Andaman dan Nicobar yang berbatasan langsung dengan Aceh.
"Jika perjanjian ini terwujud, maka nelayan Aceh yang terdampar di Kepulauan Andaman dan Nicobar tidak dihukum lagi," kata Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh, M Adli Abdullah, Senin (6/10).
Adli mengatakan perjanjian itu sangat menguntungkan nelayan-nelayan kecil yang selama ini rentan terdampar di kepulauan tersebut. Dalam 10 tahun terakhir, katanya, peristiwa nelayan Aceh yang terdampar di India, Myanmar, dan Thailand sudah sering terjadi dan harus ada solusi mengakhiri dihukumnya nelayan-nelayan kecil asal Aceh tersebut.
"Perjanjian bilateral ini telah dilakukan antara India dan Srilangka serta India dan Pakistan," kata Adli yang juga anggota Kehormatan Badan Aktivis Perikanan Internasional yang berpusat di Brussel, Belgia.
Dukungan perjanjian itu juga disampaikan Duta Besar Republik Indonesia (KBRI) di New Delhi, Andi Ghalib, melalui surat kepada Panglima Laot Aceh baru-baru ini. Dalam surat itu, Andi menyambut gembira dan siap membantu menfasilitasi perjanjian bilateral.
Namun, dia mengingatkan agar Pemda Aceh lebih proaktif membicarakan soal itu dengan Pemerintah Pusat. "Jika perjanjian ini terwujud, maka keluarga nelayan di kampung tidak perlu menunggu bertahun-tahun menunggu pemulangan suami atau saudaranya yang ditahan di negara lain," kata Adli. Adi Warsidi
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
13 hari lalu
Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.