Pengurus Ya Ibad Minta Polisi Penganiaya Ditindak

Reporter

Editor

Jumat, 3 Oktober 2008 16:14 WIB

TEMPO Interaktif , Surabaya: Pengikut Yayasan Al Muklhashin Abdurahman (Ya Ibad) mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur segera memproses hukum puluhan anggota polisi yang membubarkan kegiatan ibadah mereka di Masjid Nurullah di Jalan Kedung Rukem IV/ 43-45 Surabaya pada 26 September lalu.


Pengurus yayasan telah melaporkan "penyerbuan" itu pada Senin (29/9) lalu namun belum mendapatkan respon. "Kami minta anggota polisi yang membubarkan kegiatan ibadah ditindak," kata Fahmi H Bachmid, kuasa hukum pengurus Yayasan Ya Ibad, Jumat (3/10).

Sekretaris Yayasan Ya Ibad, Amir Mahfud mengatakan, pada malam pembubaran paksa itu puluhan jemaah Masjid Nurullah tengah shalat, membaca Al Qur'an dan itiqaf di lantai dua untuk menyambut datangnya Lailatul Qadar.

Namun pada pukul 22.30 mendadak puluhan anggota polisi berseragam lengkap dan preman dari Kepolisian Resor Surabaya Selatan menyerbu masuk ke dalam masjid untuk membubarkan kegiatan tersebut. Tiga jemaah yang bersikeras menolak dibubarkan sempat dipukul dan dipelintir tangannya.

Usai pembubaran paksa itu salah seorang jemaah yang bernama Sigit Mulyono sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim untuk mendapatkan perawatan. "Tangannya patah dan badannya memar-memar," kata Amir.

Sebagai bukti, Amir memberikan cakram padat berisi rekaman pembubaran paksa itu. Dalam rekaman berdurasi sekitar tujuh menit yang diberi judul "Tragedi Jumat 26 September itu memang terlihat puluhan polisi merangsek masuk masjid dan menyuruh keluar orang-orang yang ada di dalamnya.

Di tengah suasana gaduh beberapa polisi terekam tidak mencopot sepatunya saat memasuki masjid. "Itu termasuk yang kami laporkan," kata Fahmi.

Menurut informasi, polisi membubarkan kegiatan itu karena sejak Mei lalu Masjid Nurullah yang juga sekaligus sebagai Sekretariat Yayasan Ya Ibad ditutup polisi karena hendak diserbu massa dari masyarakat sekitar. Penyebabnya, ketua yayasan tersebut, KH Moch. As'ad Fauzani dituduh melakukan pelecehan seksual kepada 18 santriwatinya.

Hingga kasus Fauzani dalam proses hukum, polisi belum mengijinkan penggunaan tempat ibadah itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Namun pada 26 September lalu sejumlah jemaah nekad beribadah di masjid itu. "Polisi tidak berhak menutup masjid," kata Fahmi.


Kukuh S Wibowo


Berita terkait

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

21 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

37 hari lalu

Prajurit Siksa Warga Papua, Kapuspen: TNI Bukan Malaikat

Kapuspen TNI menyebut jumlah anggota TNI ribuan, sedangkan yang melakukan penyiksaan hanya sedikit.

Baca Selengkapnya

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

43 hari lalu

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.

Baca Selengkapnya

KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

6 Oktober 2021

KontraS Minta Panglima TNI Segera Bahas Reformasi Peradilan Militer

Hasil pemantauan KontraS selama Oktober-2021-September 2021 menunjukkan reformasi peradilan militer jalan di tempat.

Baca Selengkapnya

Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

16 September 2021

Serial Netflix Populer Ungkap Pelecehan yang Terjadi di Militer Korea Selatan

Serial Netflix Deserter Pursuit memicu perdebatan tentang militer Korea Selatan karena menceritakan pelecehan dan kekerasan selama wajib militer.

Baca Selengkapnya

2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

27 Juli 2021

2 Anggota Lakukan Kekerasan ke Warga Papua, TNI AU Minta Maaf

TNI AU menyatakan penyesalan dan meminta maaf atas insiden dua anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua di Merauke.

Baca Selengkapnya

Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

5 Juli 2018

Jokowi Diminta Investigasi Kasus Kekerasan di Paniai Papua

Amnesti Internasional Indonesia meminta Jokowi membentuk tim investigasi guna mengungkap kasus kekerasan yang terjadi di Paniai, Papua.

Baca Selengkapnya

Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

8 Juli 2017

Berdamai, Dokter Militer dan Petugas Bandara Bersepakat Ini

Keduanya menyepakati bentuk pertanggungjawaban Guyum setelah menampar adalah meminta maaf secara tertulis kepada Fery, institusi, dan PT Angkasa Pura.

Baca Selengkapnya

Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

8 Juli 2017

Tampar Petugas Avsec Bandara, Dokter Militer Mengaku Refleks

Jumat malam, polisi melepas Guyum setelah menandatangani kesepakatan damai dan bersalaman dengan Fery.

Baca Selengkapnya

Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

8 Juli 2017

Berdamai, Polisi Melepas Dokter Militer Penampar Petugas Bandara  

Guyun mengaku salah dan meminta maaf atas penamparan yang dilakukannya. "Proses damai berjalan lancar tanpa ada intervensi pihak manapun."

Baca Selengkapnya