Pemilih Masih Bisa Mendaftar Selama Penyusunan Daftar Pemilihan Tetap
Rabu, 1 Oktober 2008 00:21 WIB
"Ini untuk mengantisipasi banyak pemilih belum terdaftar," kata Ketua Komisi, Abdul Hafiz Anshary, Selasa (30/9), saat dihubungi, di Jakarta.
Menurut Hafiz, berdasarkan penelitian Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), pemilih yang belum terdaftar masih sangat banyak. Jumlahnya diperkirakan mencapai 30 juta orang. Meski meragukan hasil penelitian tersebut, Komisi tetap waspada. "Tapi kami tetap harus jaga-jaga. Ini untuk kepentingan nasional," katanya.
Selain itu, sejumlah Komisi tingkat kabupaten/kota bahkan telah meminta perpanjangan waktu pendaftaran pemilih hingga akhir tahun. Namun demikian, Komisi Pusat belum mengambil keputusan atas usulan itu. Kemungkinan besar, Komisi Pusat tak akan memperpanjang lagi masa penyusunan Daftar Pemilih Tetap. Sebab, Daftar Pemilih berhubungan dengan pengadaan logistik Pemilihan 2009, terutama surat suara. "Kami harus segera mengadakan surat suara," kata Hafiz.
Rencananya, penyusunan Daftar Pemilih Tetap di tingkat kabupaten/kota dimulai pada 1 hingga 10 Oktober. Di tingkat provinsi, penyusunan dilakukan 11 hingga 16 Oktober. Sedangkan di tingkat pusat, penyusunan Daftar Pemilih Tetap dilakukan pada 17 hingga 24 Oktober. Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, jumlah pemilih sebanyak 170.752.862 orang.
Komisi, kata Hafiz, belum mengetahui jumlah pemilih luar negeri. Saat ini, Panitia Pemilihan Luar Negeri masih mendata pemilih di luar negeri. "Kami sudah meminta mereka juga mulai menyusun Daftar Pemilih Tetap," tambahnya.
Pramono