Tiga Bulan Tak Nongol, Hukuman Adelin Lis Bertambah

Reporter

Editor

Senin, 15 September 2008 20:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Agung menyatakan hukuman terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Adelin Lis berpotensi bertambah lima tahun. Sebab, Adelin tak menunjukkan itikad baik mau membayar uang pengganti. "Kalau dalam satu bulan uang penggantinya tak dibayar, hukumannya bertambah,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, Senin (15/9).

Menurut Marwan, aset Adelin hingga saat ini masih dilacak. Aet bos PT Keang Nam Development Indonesia yang berhasil dinventarisasi tidak cukup untuk membayar uang pengganti. “Tapi barang bukti yang dirampas tetap akan dilelang,” katanya.

Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan pemanggilan kedua bagi Adelin. Pemanggilan itu guna menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung. Apabila setelah tiga kali dipanggil Adelin tidak datang, kata Marwan, asetnya langsung disita.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara untuk Adelin yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus perambahan hutan. Adelin juga wajib membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hukuman ini ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan US$ 2,938 juta subsider lima tahun penjara.

Sejak divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada 5 November 2007, Adelin kabur tak diketahui rimbanya. Polisi menyatakan Adelin diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Anton Septian

Berita terkait

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon

Baca Selengkapnya

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.

Baca Selengkapnya

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.

Baca Selengkapnya

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.

Baca Selengkapnya

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.

Baca Selengkapnya

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.

Baca Selengkapnya

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.

Baca Selengkapnya

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.

Baca Selengkapnya