TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum diminta segera membuka penawaran tender logistik pemilu. Proses tender pengadaan logistik harus dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi. "Proses tender bisa dilakukan dalam tiga bulan," kata Sekretaris Jenderal Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Arif Nur Alam, Senin (15/9).
KPU, ujar dia, masih memiliki waktu 7 bulan sebelum pemilu legislatif. Arif mengatakan KPU harus menginventarisasi logistik yang masih bisa digunakan. Terutama, kata dia, logistik di daerah yang baru saja mengadakan pemilu kepala daerah. Sehingga, pengadaan logistik pemilu mendatang tidak seperti pengadaan logistik pemilu 2004 yang mengadakan seluruh barang baru.
Menurut dia, KPU harus segera menyiapkan desain logistik yang akan ditenderkan. Dia meminta KPU berfokus pada pengadaan logistik dibanding melakukan sosialisasi ke luar negeri. "Desain harus cepat dilakukan supaya tidak terjadi penunjukan langsung," katanya.
Arif mengatakan penunjukan langsung dalam pengadaan logistik pemilu rawan penggelembungan anggaran (mark up) dan korupsi. Apalagi, sebagian pengadaan logistik pemilu dilakukan secara desentralisasi. KPU pusat, dia melanjutkan, bertanggung jawab penuh atas pengadaan yang terdesentralisasi itu. Alasannya, biaya pengadaan itu berasal dari APBN.
Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam bersama Kapolda Sumatera Selatan, Rachmad Wibowo, meninjau langsung kesiapan TPS 17 Kelurahan Pangkalan Balai Banyuasin.