Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Matallatta, menyampaikan rencana tersebut usai meresmikan ruang tahanan baru di Lapas Kelas IIA Bekasi, Sabtu (6/9) petang.
"Pembangunan lapas khusus koruptor sedang kami bicarakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),"
Saat ini, negara baru punya tiga jenis lapas yang dihuni para narapidana dari berbagai latar belakang kejahatan. Yaitu, lapas anak, lapas perempuan, dan lapas narkotika.
Sementara, kata Andi, perilaku menyimpangan yang diartikan kriminalisasi mengalami perubahan. Di mana suatu perbuatan yang awalnya tidak disebut kriminal, sekarang masuk kategori kriminal dan ganjarannya penjara.
Andi memberi contoh, pemberian hadiah kepada pejabat pemerintahan. Sebelumnya dibolehkan, kini dianggap sebagai gratifikasi dan diusut KPK sebagai tindak pidana korupsi.
Fenomena itulah yang melatarbelakangi rencana pembangunan lapas khusus koruptor. Andi tidak menyebut langsung lokasinya, yang pasti, kata dia, didirikan di daerah yang pemerintahnya banyak melakukan korupsi uang negara.
"Dulu, pelaku kriminal hanya yang melakukan kejahatan kemanusaian dan harta benda saja yang dibui. Sekarang, pelaku kejahatan lingkungan juga masuk," katanya.
Hamluddin