DPRD Siantar BerhentikanWali Kota dan Wakilnya

Reporter

Editor

Sabtu, 6 September 2008 00:26 WIB

TEMPO Interaktif, Medan:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Siantar memutuskan pemberhentian Wali Kota Siantar, RE Siahaan dan Wakil Wali Kota, Inal Raya Harahap. Dewan menyimpulkan kedua pejabat pemerintahan itu telah melanggar sumpah jabatan dan menyebabkan kerugian negara Rp 381.440.000, dalam pengadaan barang dan jasa untuk Rumah Sakit Umum Kota Siantar.

Sekretaris Panitia Khusus Hak Angket DPRD Siantar, Grace Christiane Saragih, menegaskan, dalam Rapat Paripurna, Jumat siang, hanya dihadiri 20 dari 31 anggota Dewan. Ke-20 anggota Dewan ditambah satu surat dari anggota yang tidak hadir, menyepakati pemberhentian kedua pejabat pemerintahan Kota Siantar itu.

“Dalam memorandum diputuskan adanya kesalahan yang dilanggar hingga merugikan negara. Kita juga mendesak pihak Kejaksaan segera menyidik kasus tersebut,” ujar Christiane saat dikonfimasi Tempo Newsroom, Jumat (5/9) malam.

Dikatakannya, kesalahan itu, melanggar sumpah jabatan pasal 29 dan 42 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kesepatakannya, kita (Dewan) memberhentikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar karena telah merugikan negara,” kata Christiane. Hak angket yang dilakukan parlemen Kota Siantar merupakan tindak lanjut hasil putusan KPPU yang menyebutkan adanya kerugian negara dari pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan bangsal Rumah Sakit Kota Siantara pada tahun anggaran 2005. “Jumlah anggarannya saya tidak tahu, tapi kerugiannya, Rp 300 juta lebih,” aku Christiane.

Dengan putusan itu, katanya, pelaksana eksekutif untuk sementara dipegang oleh Sekretaris Kota Siantar. “Karena ini membutuhkan waktu satu bulan. Kita akan serahkan keapda Gubernur Sumatera Utara selanjutnya kepada Menteri Dalam Negeri. Mendagri akan koordinasi dengan Mahkamah Agung,” jelas Christiane.

Sementara Wali Kota Siantar hingga pukul 20.00 WIb tidak dapat dikonfirmasi. Telepon dan pesan singkat yang dikirim Tempo tidak berbalas.

Soetana Monang Hasibuan | Tempo Newsroom

Berita terkait

Bekas Ketua Partai NasDem Terjerat Kasus Korupsi

12 Juni 2015

Bekas Ketua Partai NasDem Terjerat Kasus Korupsi

Saat menjabat kepala desa, Suyanto menggunakan uang APBDes--yang merupakan bantuan dari pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta--di luar peruntukannya.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor PDAM Makassar

1 Desember 2014

KPK Geledah Kantor PDAM Makassar

Sejak pekan lalu penyidik KPK berada di Makassar untuk mendalami kasus dugaan korupsi PDAM.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Desak Sekda Toraja Utara Ditahan  

24 November 2014

Mahasiswa Desak Sekda Toraja Utara Ditahan  

"Kejaksaan harus menuntaskan kasus ini," tutur Ketua Format Donny Reiluden.

Baca Selengkapnya

Ada Bus Antikorupsi di Taman Pintar Yogyakarta  

6 November 2014

Ada Bus Antikorupsi di Taman Pintar Yogyakarta  

Taman Pintar di Yogyakarta merupakan wahana bermain yang bersifat edukatif bagi anak-anak. Fasilitas ini dikunjungi ribuan anak-anak pada akhir pekan.

Baca Selengkapnya

Kejati DIY Siap Telusuri 181 Transaksi Keuangan

5 Oktober 2014

Kejati DIY Siap Telusuri 181 Transaksi Keuangan

Perlu segera ditelusuri profil pejabat dan kerabat atau keluarganya yang selama ini menguasai dinas-dinas basah.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Eks Bupati Rina Diduga Dihentikan  

7 Mei 2014

Kasus Korupsi Eks Bupati Rina Diduga Dihentikan  

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah disinyalir menghentikan kasus korupsi dana perumahan dengan tersangka bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Baca Selengkapnya

Negara Asia-Pasifik Bahas Pelarian Uang Hasil Korupsi  

4 Mei 2014

Negara Asia-Pasifik Bahas Pelarian Uang Hasil Korupsi  

Dalam pertemuan ini akan dibahas upaya menjalin kerja sama dan komitmen bersama dalam soal pemulihan aset negara.

Baca Selengkapnya

Tersangka Bokongsemar Punya Hubungan Khusus

18 April 2014

Tersangka Bokongsemar Punya Hubungan Khusus

Kedua tersangka pernah dan masih bekerja di perusahaan otobus Dewi Sri.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi, BPK Diizinkan Akses Data Bank  

18 April 2014

Cegah Korupsi, BPK Diizinkan Akses Data Bank  

BPK akan memonitor seluruh transaksi dan persediaan kas pemerintah daerah di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kejati Jawa Tengah Tahan Mantan Pejabat Perumnas  

29 Januari 2014

Kejati Jawa Tengah Tahan Mantan Pejabat Perumnas  

Menurut jaksa, Sunardi menerima uang Rp 600 juta dari bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Baca Selengkapnya