Kejaksaan Agung Tidak akan Buka Kembali BLBI

Reporter

Editor

Jumat, 5 September 2008 18:22 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Kejaksaan Agung menyatakan tak akan membuka lagi kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait dijatuhkannya vonis terhadap Urip Tri Gunawan. “Ada atau tidak ada Urip, penyelidikan kasus BLBI pasti dihentikan,” kata Jaksa Agung MUda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya dia di kantornya, Jumat (5/9).

Pada Juni 2007 kejaksaan membentuk tim untuk menyelidiki kasus BLBI. Sebanyak 35 orang jaksa ditugaskan untuk menangani dugaan korupsi dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan ke 48 bank. Pada 29 Februari 2008 tim yang diketuai Urip itu dibubarkan dengan hasil penyelidikannya nihil. Dua hari kemudian, pada 2 Maret 2008, Urip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dengan barang bukti udang senilai US$ 660 ribu.

Menurut Marwan, tim yang dikenal dengan sebutan Tim Jaksa 35 itu berkeinginan mengungkap kesalahan dalam penafsiran aset para obligor. “Mereka mengira aset ditaksir oleh para obligor,” ujarnya. Padahal, kata dia, penafsiran aset merupakan kewenangan pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional. “BPPN-lah yang menunjuk auditor independen untuk menafsirkan aset,” katanya. “Kalau penyelidikannya masuk ke wilayah itu, ya, pasti mentok.”

Satu-satunya jalan bagi kejaksaan untuk membuka kembali kasus BLBI, kata Marwan, adalah perintah dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Sjamsul Nursalim dicabut. Pada Mei lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dalam kasus BLBI harus dilanjutkan. Kejaksaan saat itu menyatakan banding atas putusan hakim.

“Kami menunggu putusan pengadilan tinggi,” kata Marwan. Tapi, lanjut dia, seandainya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan penyidikan dilanjutkan, hal itu akan terbentur undang-undang yang ada. Beleid yang dimaksud Marwan adalah Tap MPR Nomor X/MPR/2001, Tap MPR Nomor VI/MPR/2002, Undang-Undang nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Semua beleid itu, kata Marwan, membolehkan obligior untuk menyelesaikan kewajibannya di luar pengadilan.

ANTON SEPTIAN

Berita terkait

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

27 April 2023

Jokowi akan Tambah Masa Kerja Satgas BLBI yang Berakhir Desember 2023

Untuk tahun 2023, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/obligor.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

29 Oktober 2022

Kemenkeu: Aset yang Sudah Diselesaikan Satgas BLBI Rp 28,85 T

Kemenkeu telah menyelesaikan piutang eks obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Rp28,85 triliun sampai 27 Oktober 2022.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

14 Oktober 2022

Kemenkeu Kantongi Daftar Aset BLBI di Luar Negeri, Ada Obligor yang Beralih Kewarganegaraan

Satgas BLBI tengah menelaah siapa saja obligor yang sudah beralih kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

14 Oktober 2022

Satgas BLBI Akui Kesulitan Lelang Aset Tommy Soeharto Senilai Rp 2,4 Triliun

Rionald mengatakan Satgas BLBI akan mengusahakan agar aset-aset itu dapat dimanfaatkan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

16 Agustus 2022

Jokowi Klaim Kondisi Antikorupsi Terus Membaik

Jokowi mengklaim telah memerintahkan Polri, Kejaksaan, dan KPK menjadikan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

Baca Selengkapnya

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan Pernyataan Kontroversial Soal Penembakan Brigadir J

Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas dan pendapatnya tentang kasus pemubunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

26 Juli 2022

Kemenkeu Lelang Ulang Aset Kaharudin Ongko

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu melakukan lelang ulang tanah Kaharudin Ongko yang terdapat di Kabupaten Bandung

Baca Selengkapnya

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

22 April 2022

Aset Eks BLBI Senilai 19,16 T Dilelang, Berikut Cara Pembeliannya

Purnama T Sianturi menjelaskan cara masyarakat membeli aset barang sitaan eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Selengkapnya

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

23 Maret 2022

Sita Dua Aset Anak Kaharudin Ongko, Ini Komentar Satgas BLBI

Satgas BLBI mengatakan selaku Obligor Bank Arya Panduarta, Kaharudin Ongko juga masih memiliki kewajiban sebesar Rp359 miliar

Baca Selengkapnya

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

18 Maret 2022

Pihak Ketiga Kuasai Aset Negara secara Ilegal, Ini Strategi Kemenkeu

Kemenkeu melakukan penguasaan fisik terhadap aset negara yang dikuasai oleh pihak ketiga tersebut

Baca Selengkapnya