Jatam Sebut Omnibus Law Tanda Terima Kasih ke Pengusaha Tambang

Selasa, 21 Januari 2020 08:47 WIB

Peserta aksi "Bersihkan Politik Indonesia dari Batu Bara" melemparkan uang di depan Gedung Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019. Aksi ini digelar oleh Greenpeace, Auriga, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan Indonesia Corruption Watch (ICW). TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law hanya akan melanggengkan oligarki atau kepentingan pemerintah yang dijalankan oleh beberapa orang elite saja.

Ia mengatakan di sektor pertambangan, misalnya, hanya membuat pengusaha besar semakin makmur dan tidak berpihak kepada rakyat. "Omnibus law ini tanda terima kasih untuk oligarki tambang," ujar Direktur Kampanye Jatam, Melky Nahar saat dihubungi Tempo pada Senin malam, 20 Januari 2020.

Melalui omnibus law, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama kementerian dan lembaga telah menginventarisir 79 Undang-Undang dengan 1.244 pasal yang akan diselaraskan melalui RUU Cipta Lapangan Kerja.

Menyangkut sektor pertambangan, RUU omnibus law ini akan mengubah 9 pasal UU Minerba, menghapus 15 pasal dan menambah sebanyak 6 pasal baru dalam UU Minerba.

Salah satu pasal yang diubah yakni; pasal 83 huruf f UU Minerba. Disebutkan dalam pasal tersebut, luas suatu wilayah izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam diberikan paling banyak 25.000 hektare (ha).

Sedangkan luas satu wilayah IUPK untuk tahap kegiatan operasi produksi pertambangan batu bara diberikan dengan luas paling banyak 15.000 ha. Di Omnibus Law akan ada perubahan, batasan itu akan dihapuskan. "Luasan konsesi yang lebih besar tanpa batas maksimal bagi perusahaan tambang yang terintegrasi dengan kegiatan pengolahan atau pemurnian (PLTU atau smelter)," ujar Melky.

Selain itu, pemerintah juga akan mengubah IUPK menjadi Perizinan Berusaha Pertambangan Khusus (PBPK) dalam Omnibus Law (Perubahan pasal 35 dan 36 UU Minerba). Hal ini dinilai akan semakin memberi ‘karpet merah’ bagi pengusaha untuk terus mengeksploitasi kekayaan Indonesia.

Dengan adanya PBPK ini, tidak dikenal lagi status tahapan pertambangan, misalnya eksplorasi dan produksi. Sekali mendapatkan izin, pengusaha tidak perlu lagi mengajukan izin jika hendak naik status ke izin lainnya. "Satu izin untuk mencakup semua tahap kegiatan pertambangan. Dalih memangkas rantai korupsi , ternyata memudahkan oligarki," ujar Melky.

Pengusaha juga akan semakin dipermudah dengan penghapusan pasal 43, 44, dan 81 UU Minerba yang berisi ketentuan untuk melaporkan komoditas yang tergali saat eksplorasi, serta kewajiban untuk mengajukan izin pengangkutan, dan penjualan jika pemilik izin ingin mengusahakannya. Serta penghapusan pasal 45 dan 82 tentang iuran produksi.

"Komoditas tergali saat melakukan eksplorasi bisa langsung dijual, tidak dikenai iuran produksi dan tidak perlu melapor," ujar Melky.

Jatam berkesimpulan omnibus law hanya akan menguntungkan pengusaha besar dalam mengeruk kekayaan alam Indonesia. "Untuk itu, kebiasaan buruk pemerintah yang serba tertutup mesti diubah. Mari berdiskusi secara produktif terutama terkait hal-hal yang sangat substantif dalam RUU ngawur itu," ujar Melky.

Berita terkait

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

9 menit lalu

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

Energi kotor biasanya dihasilkan dari pengeboran, penambangan, dan pembakaran bahan bakar fosil seeperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

6 jam lalu

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

1 hari lalu

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

3 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

3 hari lalu

Ahli Soroti Transisi Energi di Indonesia dan Australia

Indonesia dan Australia menghadapi beberapa tantangan yang sama sebagai negara yang secara historis bergantung terhadap batu bara di sektor energi

Baca Selengkapnya

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

4 hari lalu

May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan

Baca Selengkapnya

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

4 hari lalu

Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

4 hari lalu

Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

4 hari lalu

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.

Baca Selengkapnya

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

4 hari lalu

15 Ribu Buruh Asal Bekasi akan Geruduk Istana, Tolak Outsourcing dan Omnibus Law

Sekitar 15 ribu buruh asal wilayah Bekasi akan melakukan aksi May Day atau peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Jakarta.

Baca Selengkapnya