TEMPO Interaktif, Timika:Stefra Sodora Dupuy, istri bekas Bupati Mimika Klemen Tinal, Senin (7/7) besok, dipanggil Kepolisian Daerah (Polda) Papua sebagai tersangka pada kasus dugaan penggelapan inventaris rumah dinas Bupati Kabupaten Mimika.Izin pemeriksaan dari Gubernur Papua atas Stefra yang sekarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika pernah dikeluarkan melalui surat Nomor 180/3803/SET pada tanggal 30 Nopember 2007. Tetapi, setelah sekian bulan, perkara itu hanya menumpuk dan tidak pernah ada kejelasan.Ketika kasus tindak pidana ini dilimpahkan ke Polres Mimika pada Februari 2008 silam, Stefra bahkan tidak memenuhi panggilan kedua penyidik Polres Mimika. Kapolres Mimika, Ajun Komisaris Besar Godhelp Cornelis Mansnembra, pada Februari 2008 silam mengakui sudah melayangkan dua surat panggilan kepada Stefra, tetapi Stefra beralasan sedang sakit di Jakarta.Kasus ini kemudian dilimpahkan dari Polres Mimika ke Polda Papua. Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Papua kemudian mengeluarkan Surat Panggilan No. Pol: S.Pgl/567/VI/2008/Dit Reskrim, kepada Stefra Sodora Dupuy agar pada 7 Juli 2008 menghadap untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.Polda Papua juga mengirimkan surat No. Pol: B/419/VI/2008/Dit Reskrim, pada 27 Juni 2008, ke Ketua DPRD Mimika, meminta agar Ketua DPRD Mimika dapat menghadirkan Stefra Sodora Dupuy untuk didengar keterangannya sebagai tersangka kasus penggelapan.Tjahjono Ep