TEMPO Interaktif, Makassar:Sekitar 500 pelajar dan mahasiswa Makassar, Rabu siang (30/4) unjuk rasa ke gedung DPRD Sulawesi Selatan untuk menyatakan dukungan bagi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Para pelajar yang ikut unjuk rasa berasal dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) dan Tingkat Atas (SLTA), maupun pesantren. Sejumlah organisasi massa Islam juga berpartisipasi dalam unjuk rasa ini. Pengunjuk rasa yang menamakan diri Forum Peduli Pendidikan Nasional (FPPN) Makassar itu datang secara bergelombang ke gedung Dewan sejak pagi hari. Sejumlah spanduk bernada mendukung pengesahan RUU Pendidikan pun mereka usung. DPR harus segera mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang Sisdiknas 2003, bunyi salah satu spanduk itu. Ketua FPPN Makassar, Sulaiman Gosalam, menilai alasan pihak yang menolak RUU Pendidikan terlalu mengada-ada. Ia menegaskan, RUU Pendidikan telah sesuai dengan pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur kebebasan memeluk agama maupun memilih pendidikan dan pengajaran. "Merupakan kewajiban institusi pendidikan untuk menyedikan guru agama yang seagama dengan peserta didik," dia menuturkan. Sulaiman mengatakan, setiap orang yang beragama tentu tidak rela jika diri, keluarga, dan anak-anaknya diajarkan agama yang bukan agama keyakinannya. Prinsip pengajaran oleh pendidik yang seagama dengan anak didiknya, menurut dia, sudah sesuai dengan hak azasi manusia untuk beragama dan mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinan masing-masing. "Kami mengingatkan wakil rakyat agar berhati-hati dan waspada terhadap pihak-pihak yang menolak RUU Sisdiknas tersebut, karena RUU Sisdiknas telah menjamin kehidupan beragama yang baik, adil, aman, dan tentram dalam kehidupan masyarakat," kata Sulaiman. Desakan bagi pengesahan RUU Pendidikan menjadi undang-undang juga datang dari Muhammadiyah Sulawesi Selatan. Muhammadiyah menyatakan telah menerima RUU Pendidikan setelah melakukan rapat koordinasi 26 April lalu. Ambo Asse, Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan, menilai tiga pasal dalam RUU Pendidikan yang dipermasalahkan sudah sangat wajar dan adil. Alasannya, ajaran agama Islam memang hanya pantas diajarkan oleh orang yang beragama Islam kepada peserta didik Islam. Begitu pula agama Kristen dan lainnya. Tim penerima aspirasi DPRD Sulawesi Selatan menyatakan mendukung sikap para pendemo karena sudah sesuai UUD 1945. "Kami juga berharap RUU tersebut segera disahkan menjadi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional," kata Iskandar Tompo, salah satu anggota Dewan. (Muannas-Tempo News Room)
Berita terkait
Kemenperin Tak Tahu Isi Ribuan Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan: Tanya Bea Cukai
10 menit lalu
Kemenperin Tak Tahu Isi Ribuan Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan: Tanya Bea Cukai
Menurut Jubir Kemenperin, adanya temuan ribuan kontainer atau peti kemas tertahan itu tidak mempengaruhi rantai pasok dalam negeri
Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan
35 menit lalu
Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan
Untuk penguatan BPR dan BPRS OJK membuka peluang bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses pemodalan lewat penawaran di pasar modal dan mendorong konsolidasi
Sukabumi Diguncang Gempa Bermagnitudo 4,6, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
1 jam lalu
Sukabumi Diguncang Gempa Bermagnitudo 4,6, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
Gempa tektonik bermagnitudo 4,6 mengguncang sebagian wilayah Kabupaten Sukabumi. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Senin 20 Mei 2024 pada pukul 20.42 WIB.