TEMPO Interaktif, Kediri:Wali Kota Kediri A Maschut mengeluarkan surat edaran tentang larangan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, terlibat dalam tim sukses atau kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemilu legislatif, maupun pemilihan presiden.Dalam waktu dekat di Kota Kediri akan ada dua hajatan pesta demokrasi, yaitu pemilihan wali kota Kediri dan pemilihan gubernur Jawa Timur."Saat ini draf surat edaran itu sudah siap dan segera dibahas lebih lanjut untuk disahkan oleh Wali Kota. Ini tidak main-main dan semua PNS harus mentaati," kata Ahmad Sudrajat, Asisten I Sekretaris Kota Kediri Bidang Pemerintahan, Jumat (25/1).Menurut Sudrajat, dasar yang dipergunakan untuk menyusun surat edaran itu adalah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 8/2005 tentang netralitas PNS dalam Pemilu."Bagi PNS yang terbukti turut dalam kampanye akan ditunda kenaikan pangkatnya selama setahun. Sedangkanya bagi yang terlibat dalam tim sukses bisa terkena sanksi dipecat secara tidak hormat dari PNS," kata Sudrajat.Selain mengatur keterlibatan PNS dalam pemilu, surat edaran juga mengatur tentang kemungkinan munculnya PNS maju sebagai peserta pemilu, misalnya sebagai wali kota, bupati, gubernur atau presiden. Untuk bisa maju sebagai calon, yang bersangkutan harus mundur sebagai PNS dan dilarang mengunakan fasilitas pemerintah untuk menjalankan aktivitas politiknya."Jika ada PNS yang tetap nekat melanggar aturan itu, kami tidak segan-segan menindak. Untuk itu kami mohon semua aparatur pemerintah bisa memahami persoalan ini," kata Sudrajat.DWIDJO U. MAKSUM