MA Batalkan Keputusan KPU Soal Pilkada Maluku Utara

Reporter

Editor

Selasa, 22 Januari 2008 17:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Agung yang diketuai Paulus Effendy Lotulung memutuskan untuk melakukan perhitungan ulang di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat dalam sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara. Hal itu disampaikan dalam amar putusan yang mengabulkan sebagian tuntutan pihak pemohon yakni pasangan Thaib Armaiyn di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selasa (22/1). "Paling lambat dilakukan satu bulan dari putusan ini dibacakan," ujarnya. Berdasarkan pertimbangannya, hakim menilai bahwa pengambilalihan tahapan pilkada Maluku Utara oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat adalah cacat yuridis. Oleh karena itu, kata Paulus, semua surat keputusan KPU Pusat yang antara lain soal penetapan kepala daerah, yakni pasangan Abdul Gafur sebagai pemenang pilkada, penonaktifan kinerja KPU Provinsi Maluku Utara juga harus batal. "Dengan putusan ini membatalkan seluruh keputusan KPU Pusat," ujar Paulus. Alasan Majelis Hakim Agung untuk menggelar perhitungan ulang di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat, yakni kecamatan Jailolo, Ibu Selatan dan Sahu Timur, dikarenakan bahwa hakim juga menilai apa yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku Utara telah melanggar prosedur tetap. Prosedur yang dilanggar itu berupa pengambilan keputusan tanpa rapat pleno. "Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara dianggap adil walau melanggar karena dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh tiga anggota KPU provinsi termasuk Ketua KPU Provinsi Maluku Utara," katanya.Sementara itu suasana sidang sengketa Pilkada Maluku Utara berlangsung tegang, sekitar 300 orang personel aparat kepolisian terlihat berjaga. Penjagaan ketat pun diterapkan dengan menggeledah satu persatu pengunjung sidang yang masuk. Ruang sidang pun disesaki pengunjung dari dua kubu pasangan calon Gubernur. Sempat terjadi ketegangan kecil usai persidangan, saat kubu Thaib Armaiyn bersorak atas putusan hakim agung, pendukung Abdul Gafur membalas dengan teriakan. Namun kondisi bisa segera dinetralisir oleh kedua belah pihak. Seperti diberitakan KORAN TEMPO sebelumnya, pada 18 November 2007, KPU Provinsi Maluku Utara sudah mengumumkan pemenang pemilihan kepala daerah Maluku Utara yang sudah dilaksanakan pada 3 November 2007, yakni pasangan Thaib Armaiyn (incumbent) dan Gani Kasuba. Pasangan ini, diusung koalisi partai politik PKS, PBB, PKB, Partai Demokrat dan sjumlah parpol lainnya. Namun menurut KPU Pusat, Pilkada Maluku Utara dinilai tidak berjalan dengan baik, karena hasil pemilihan tidak melalui rapat pleno. Sehingga keputusan KPUD itu dibatalkan dan diambil alih. Setelah itu, berdasarkan keputusan KPU Pusat pada 21 November 2007, KPU Pusat memutuskan bahwa pemenang pilkada adalah Abdul Gafur, lawan dari pasangan Thaib Armaiyn. Menanggapi putusan majelis hakim agung, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum, Elza Syarief mengatakan putusan hakim sangatlah aneh. Sebab, lanjut dia, dalam amarnya hakim menyebutkan dan mengakui bahwa keputusan KPU Provinsi Maluku Utara itu diambil tidak dalam rapat pleno melainkan di sebuah ruangan tertutup yang dihadiri oleh tiga anggota KPU Provinsi. "Majelis jelas mengakui kesalahan KPU Provinsi, namun tetap saja putusannya aneh," ujarnya. Selain itu Elza juga menyoal putusan hakim yang membatalkan seluruh keputusan KPU Pusat. Menurut dia, tidak ada kewenangan hakim untuk membatalkan keputusan KPU. "Kewenangan mereka itu hanya menyoal perhitungan suara. Itu yang seharusya," katanya. Elza langsung menyatakan akan melakukan peninjauan kembali atas putusan hakim. Saat ditanya wartawan, apa bukti baru yang akan menjadi dasar peninjauan kembali, Elza menjawab bahwa dirinya akan melaporkan Ketua KPU Provinsi Maluku Utara ke pihak kepolisian. Perbuatan yang dilakukan selama rapat tertutup dengan dua anggota KPU Provinsi Maluku Utara adalah sebuah penyekapan yang dilakukan Ketua KPU Provinsi. "Itu menjadi salah satu dasar PK," katanya. Sedangkan pihak kuasa hukum Thaib Armaiyn, Andi M Asrun mengatakan puas dengan putusan hakim. Penghitungan ulang yang akan dilakukan jelas memperlihatkan bahwa kliennya yakni pasangan incumbent Thaib Armaiyn adalah pemenang pilkada. "Silahkan saja PK, namun bukti baru itu bukan sembarangan bukti," katanya. Mewakili KPU Provinsi Maluku Utara, Andi juga menyatakan menyambut baik putusan ini. Menurut dia, penonaktifan KPUD oleh surat keputusan KPU Pusat dan pengambilalihan tahapan pilkada itu tidak diperbolehkan. "Putusan membuat jelas bahwa KPU Provinsi Maluku Utara sanggup menyelesaikan tahapan pilkada," katanya. Sandy Indra Pratama

Berita terkait

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

41 menit lalu

13 Gugatan Sengketa Suara dengan Partai Garuda Tidak Diterima MK, PPP Gagal Penuhi Parliamentary Threshold

PPP mengajukan gugatan sengketa suara yang salah perhitungan dengan Partai Garuda di banyak dapil. Tak bisa penuhi parliamentary threshold di DPR.

Baca Selengkapnya

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

1 jam lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

4 Anggota Gengster yang Bacok Remaja di Depok Dibekuk, Empat Lagi Masih DPO

1 jam lalu

4 Anggota Gengster yang Bacok Remaja di Depok Dibekuk, Empat Lagi Masih DPO

Polisi mengatakan anggota gengster itu sebenarnya berkumpul di lokasi karena sudah janjian mau tawuran dengan kelompok lain.

Baca Selengkapnya

Amnesty International: Reformasi Putar Balik, Kebebasan Sipil Kian Terancam

1 jam lalu

Amnesty International: Reformasi Putar Balik, Kebebasan Sipil Kian Terancam

Amnesty International Indonesia menilai Reformasi sedang putar balik, menjauh dari cita-cita dan agenda kebebasan sipil yang diperjuangkan pada 1998.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Jawab Kekhawatiran Soal Keamanan Data Starlink

2 jam lalu

Budi Arie Jawab Kekhawatiran Soal Keamanan Data Starlink

Starlink sudah resmi dipakai di Indonesia, tapi keamanan data pribadi pengguna diduga belum terjamin.

Baca Selengkapnya

5 Pilihan Game Berkebun di PC

2 jam lalu

5 Pilihan Game Berkebun di PC

Pilihan game berkebun seperti Stardew Valley dengan gaya retro hingga Farming Simulator 22 yang realis

Baca Selengkapnya

Mengapa Banyak Orang Menangis Ketika Menonton Drama Korea?

2 jam lalu

Mengapa Banyak Orang Menangis Ketika Menonton Drama Korea?

Dengan melibatkan berbagai genre mulai dari romantis, komedi, hingga thriller, drama Korea tidak hanya menyajikan hiburan, tetapi pengalaman emosi.

Baca Selengkapnya

Karen Agustiawan Bantah Terima Gratifikasi Pengadaan LNG: Itu Gaji Saya

2 jam lalu

Karen Agustiawan Bantah Terima Gratifikasi Pengadaan LNG: Itu Gaji Saya

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Karen Agustiawan membandingkan dan menyinggung kasus bekas pimpinan KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Rekap Hasil Malaysia Masters 2024: Shesar Hiren Rhustavito Lolos Babak Utama, Alwi Farhan dan Sabar / Reza Tersingkir

2 jam lalu

Rekap Hasil Malaysia Masters 2024: Shesar Hiren Rhustavito Lolos Babak Utama, Alwi Farhan dan Sabar / Reza Tersingkir

Shesar Hiren Rhustavito akan menghadapi pemain Denmark unggulan kedua di babak 32 Malaysia Masters 2024.

Baca Selengkapnya

Guru Besar Kebencanaan: Abaikan Sosiologis Korban, Relokasi Hunian Bisa Jadi Kampung Hantu

2 jam lalu

Guru Besar Kebencanaan: Abaikan Sosiologis Korban, Relokasi Hunian Bisa Jadi Kampung Hantu

Guru Besar Kebencanaan, juga Kepala BNPB periode 2008-2015, Syamsul Maarif menyoroti penanganan bencana yang kerap abaikan kondisi sosiologis korban.

Baca Selengkapnya