Buyung: Butuh Sehari untuk Adili Soeharto

Reporter

Editor

Rabu, 16 Januari 2008 19:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution menyatakan sebenarnya hanya butuh waktu sehari atau 1 kali 24 jam untuk mengadili penguasa Orde Baru Soeharto."Setelah pidananya di sidangkan, baru bicara diampuni atau tidak," kata Adnan seusai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Rabu (16/1). Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, kata Adnan, sejatinya bisa melakukan hal itu.Sidang bisa digelar tanpa perlu menghadirkan Soeharto, tapi ini berbeda dengan peradilan in absentia. Yang dibutuhkan dalam hal ini adalah niat kuat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk membuat terobosan sidang semacam itu. "Sidang tanpa menghadirkan terdakwa karena sakit. Ini bukan in absentia. Yang penting butuh keyakinan dan alat bukti," kata dia.Baru setelah sidang, kata Buyung, bicara masalah pengampunan kalau supaya Soeharto meninggal dengan iklas dan tanpa beban. "Kalau sekarang kan tidak mungkin bicara pengampunan, kalau sidang belum selesai," ujar dia.Perihal Surat Keterangan Penghentian Penyidikan Perkara Soeharto, kata Adnan, itu bisa dicabut. Ia beralasan, keputusan itu dikeluarkan bukan untuk menghentikan perkaranya, tetapi penghetian sidangnya, karena terdakwa Soeharto sakit. "Ini untuk mengembangkan kasus ini, supaya tidak berhenti di sini."Buyung menyatakan dia sudah membicarakan perihal ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Presiden juga sudah dimintanya untuk tidak mengampuni Soeharto sebelum sidang selesai. "Presiden kalau melakukan ini, bisa terancam impeachment."Buyung juga mengkritik keras pernyataan Amien Rais yang meminta pemerintah memaafkan Soeharto. Amien dinilai tidak konsisten menggulirkan reformasi yang diusungnya. "Saya tantang debat Amien Rais soal ini," kata dia.Perihal penyelesian kasus perdata Soeharto, ujar Buyung, hal itu memang bisa diselesaikan di luar pengadilan. Namun syaratnya semua aset dan kekayaan yang seharusnya milik negara dikembalikan. "Mereka kan justru yang meminta, kenapa belakangan menolak? Seolah-olah ini kan gagah-gagahan," kata dia. Anton Aprianto

Berita terkait

Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

4 Oktober 2023

Mahfud MD Ungkap Alasan Pemerintah Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

4 Oktober 2023

Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Agar negara tidak guncang.

Baca Selengkapnya

Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel

8 Juni 2023

Fadly Faisal Temani Rebecca Klopper, Mengingatkan Saat Bibi Ardiansyah Dampingi Vanessa Angel

Saat menyatakan di depan pers, Fadly Faisal dampingi Rebecca Klopper, mengingatkan Bibi Ardainsyah dulu melakukan hal sama kepada Vanessa Angel.

Baca Selengkapnya

AG Tak Dapat Pendidikan Formal karena Kasus Mario Dandy, PKTA: Hak Pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum Kurang

11 Mei 2023

AG Tak Dapat Pendidikan Formal karena Kasus Mario Dandy, PKTA: Hak Pendidikan Anak Berhadapan dengan Hukum Kurang

PKTA berkaca dari kasus AG yang kehilangan hal pendidikan karena terseret perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

Baca Selengkapnya

Tidak Hanya Oranye, Apa Perbedaan Warna Baju Tahanan? Ini Penjelasannya

11 Mei 2023

Tidak Hanya Oranye, Apa Perbedaan Warna Baju Tahanan? Ini Penjelasannya

Perbedaan warna baju tahanan oranye, biru, garis hitam-putih, hijau, dan merah yang merujuk pada tingkat dakwaan, usia.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

13 April 2023

Ini Alasan Dosen Hukum UGM Sebut Kasus Haris Azhar-Fatia Bukan Kasus Hukum

Dosen Hukum UGM Herlambang P. Wirataraman menyatakan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bukan merupakan kasus hukum. Berikut adalah alasannya.

Baca Selengkapnya

Pakar Forensik Entomologi Sebut Serangga Bisa Jadi Alat Investigasi Kasus Kriminal

12 September 2022

Pakar Forensik Entomologi Sebut Serangga Bisa Jadi Alat Investigasi Kasus Kriminal

Pakar Forensik Entomologi dari University of Florida Jason H. Byrd mengatakan serangga dapat memberikan informasi pengungkapan masalah hukum.

Baca Selengkapnya

Perlunya Perlindungan terhadap Anak yang Terlibat Kasus Hukum

24 Agustus 2022

Perlunya Perlindungan terhadap Anak yang Terlibat Kasus Hukum

Psikolog mengatakan anak yang terlibat kasus hukum perlu dilindungi karena secara psikologis masih rentan dan belum matang.

Baca Selengkapnya

Kenali 4 Level Toxic People, Kehadirannya Bisa Menguras Emosional Orang Lain

27 Juli 2021

Kenali 4 Level Toxic People, Kehadirannya Bisa Menguras Emosional Orang Lain

Toxic people dapat diartikan sebagai orang yang bisa menguras emosional orang lain di lingkungannya. Ini 4 ciri para pengganggu mental itu.

Baca Selengkapnya

Kala Erick Thohir Tahu Ada 159 Kasus Hukum Terkait BUMN di Awal Jabatannya

2 Maret 2021

Kala Erick Thohir Tahu Ada 159 Kasus Hukum Terkait BUMN di Awal Jabatannya

Erick Thohir menceritakan kala dirinya di awal jabatannya mendapat laporan ratusan kasus hukum terkait BUMN dan 53 pegawai pelat merah jadi tersangka.

Baca Selengkapnya