TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Kepolisian membongkar sindikat uang palsu di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (31/12). Polisi menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp 11 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu. Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka masing-masing adalah Hasan, 37 tahun, Herman, 49 tahun, Anton, 47tahun, dan Santoso, 36 tahun. Dalam sindikat itu Hasan berperan sebagai produsen. Hasan mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Haji Sidik. Uang palsu senilai Rp 1 miliar ia bayar dengan harga Rp 1,5 juta. "Saya baru sekali ini membeli dari Haji Sidik, sekitar minggu lalu," kata Hasan di rumah kontrakannya, Jl. Raya Munjul Rt. 01/02 Keluraan Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Hasan mengaku tidak mengenal dan mengetahui alamat Haji Sidik. Menurutnya yang menjadi perantara adalah seeorang bernama Ucok. Ucok inilah yang mencarikan calon pembeli uang palsu. Hingga saat ini Haji Sidik dan Ucok masih dalam pencarian polisi. Anggota Detesemen Khusus 88 Komisaris Polisi Untung mengatakan sindikat ini sudah beroperasi selama enam bulan. Polisi sudah mengincar sindikat ini sejak empat bulan lalu. Sekitar tengah malam kemarin polisi akhirnya menjebak jaringan ini dengan berpura-pura menjadi pembeli. Herman dan Anton yang berperan sebagai kurir pun ditangkap dalam jebakan yang dilakukan di Pelabuhan Ratu tersebut. Herman mengaku dirinya diupah sebesar Rp 1 juta untuk tiap transaksi. Dari pengakuan Herman dan Anto polisi kemudian mengetahui keberadaan Hasan. Sekitar pukul 07.30 WIB tadi polisi menangkap Hasan di rumah kontrakannya di kawasan Jakarta Timur. Dari rumah kontrakan dua kamar itu polisi menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp 5 miliar. Polisi juga menyita mobil Honda bernomor polisi B 178 MI milik Hasan yang digunakan untuk keperluan transaksi. Polisi kemudian juga mengamankan Santoso yang mengaku kebetulan bermain ke rumah Hasan. "Istri saya kenal dengan istri Hasan, jadi saya cuma main tapi nggak boleh pulang," kata Santoso. Namun Untung mengatakan Santoso merupakan bagian dari sindikat tersebut. Untung menambahkan pelaku menggunakan modus penipuan terhadap pembeli. Mereka menjual uang palsu tersebut dengan perbandingan 1:2. Uang senilai Rp 1 juta ditukar dengan uang palsu senilai Rp 2 juta. Dalam satu gepok uang palsu, pelaku menaruh uang asli di tumpukan paling atas. Sedangkan di bagian bawahnya adalah uang palsu berstiker suvenir terima kasih. Bahan uang palsu itu pun berbeda jauh dari uang asli. Menurut Untung para pelaku ini sudah tiga kali melakukan transaksi dengan nominal paling sedikit Rp 500 juta. Namun menurut pengakuan Hasan ia menjual uang palsu itu sebanyak tiga kali dengan nominal Rp 60 juta, Rp 100 juta, dan Rp 10 juta. Saat ini para tersangka masih berada di rumah kontrakan Hasan. Kasus ini akan dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. (Desy Pakpahan)