Tap MPR Soal Aceh Dinilai Tidak Mengikat

Reporter

Editor

Rabu, 20 Agustus 2003 15:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra memastikan Tap MPR VI/2002 yang merekomendasikan penyelesaian Aceh secara damai tidak akan menjadi kendala bagi pemerintah mengeluarkan kebijakan lain. Ia mengatakan, asal hal ini bila upaya damai tidak berhasil. Rekomendasi itu bukan sesuatu yang imperaktif, jadi tidak mengikat, kata Yusril usai sidang kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/4). Menurut dia, dilihat dari segi hirarki, tap MPR itu memang memiliki kekuatan hukum yang tinggi. Tetapi isinya adalah rekomendasi. Menurut Yusril, rekomendasi tidak harus seperti apa yang ada di draf. Kadang-kadang dari segi formulasi hukum ketetapan MPR itu menjadi agak sulit, kata dia. Karena itu, pemerintah akan meminta MPR untuk meninjau status tap itu. Selain itu, sebagai dasar pengambilan kebijakan penyelesaian Aceh, pemerintah tetap akan melihat sumber hukum yang lebih tinggi yaitu UUD, yang mewajibkan pemerintah mempertahankan keutuhan bangsa dan negara. Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah lain, seperti konsultasi kepada DPR atas keputusan apa pun yang akan diambil untuk Aceh. Tapi belum sekarang. Karena kita masih akan melakukan pertemuan internal lanjutan dari apa yang dibahas hari ini, katanya. Sementara itu menanggapi operasi penegakan hukum yang diterapkan di Aceh, Kapolri Jenderal Polisi Dai Bachtiar memastikan, polisi akan meningkatkan intensitas penegakan hukum di Nangroe Aceh Darusalam. Selama ini, katanya, penegakan hukum sebenarnya telah dilakukan. Tetapi kadang-kadang untuk menindak anggota GAM, Polisi terbentur adanya perjanjian perdamaian (COHA). Kalau nggak ada perjanjian, sudah kita tegakkan hukum itu, masalahnya kan karena ada perjanjian, ujarnya. Menurut Dai, sejumlah pelanggaran telah dilakukan oleh GAM. Itu berarti GAM telah melakukan dua kali pelanggaran, yaitu pelanggaran perjanjian perdamaian dan pelanggaran hukum. Dengan diberlakukannya operasi penegakan hukum, ia memastikan, polisi akan menindak tegas kelompok itu. Anggota GAM yang terbukti melakukan tindakan kriminal, menembak, penculikan, atau pemerasan, harus ditindak dan diproses hukum. Diakui kapolri, perlunya kekuatan yang lebih di NAD. Saat ini personil polri yang ditugaskan di wilayah itu sebanyak enam ribu orang. Jumlah itu akan ditambah lagi bila memang diperlukan. (Retno Sulistyowati-Tempo News Room)

Berita terkait

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

55 menit lalu

Profil Eko Patrio yang Disiapkan PAN Jadi Menteri did Kabinet Prabowo

Nama komedian Eko Patrio disebut oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Ahad, 5 Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

1 jam lalu

Skema Pemeringkatan Universitas Versi Times Diubah, UI Masih Bisa Naikkan Peringkat

Universitas Indonesia atau UI masih menjaga posisi bergengsi dalam pemeringkatan kampus versi Times Higher Education. Berikut hasilnya pada 2024.

Baca Selengkapnya

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

1 jam lalu

Saran Dokter untuk Jaga Kesehatan Kulit saat Cuaca Panas

Berikut saran spesialis kulit untuk menjaga kesehatan kulit di tengah cuaca panas seperti belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

1 jam lalu

Gerindra Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain di Pilkada Jawa Tengah, Ini Alasannya

Gerindra sebelumnya sudah berkomunikasi dengan Demokrat untuk Pilkada Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

1 jam lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

1 jam lalu

Lima Protes Mahasiswa yang Mengubah Sejarah

Gelombang protes mahasiswa pro-Palestina sedang terjadi di seluruh bagian dunia, sebuah gerakan yang diharapkan dapat menghentikan genosida di Gaza.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

1 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini

1 jam lalu

Ganjar Resmi Bubarkan TPN: Saya Bangga dengan Perjuangan untuk Demokrasi Ini

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk Pilpres 2024 resmi bubar. Akhir dari tim kampanye mantan pasangan calon nomor urut tiga itu diumumkan oleh Ganjar dalam acara halalbihalal TPN di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Arti Warna Lidah dan Masalah Kesehatan di Baliknya

1 jam lalu

Arti Warna Lidah dan Masalah Kesehatan di Baliknya

Tak hanya karena sisa warna makanan yang baru disantap, perubahan warna lidah juga bisa terkait penyakit, jadi waspadalah.

Baca Selengkapnya