KSAD Belum Bisa Pastikan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Theys
Reporter
Editor
Rabu, 16 Juli 2003 09:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:KSAD Jenderal Endriartono Sutarto masih belum bisa memastikan keterlibatan tujuh anggota Kopassus dalam pembunuhan Theys Hiyo Eluay. Endriartono, seusai acara ulang tahun Dinas Penerangan TNI AD ke-51, Rabu (16/1), mengatakan data yang tim pencari fakta TNI AD masih berupa kesimpulan sementara dan belum berkekuatan hukum. Endriartono belum selesai mendengarkan laporan hasil penyelidikan pembunuh Theys. “Jadi saya belum tahu, dan saya belum bisa menyampaikan berapa jauh temuan yang sudah didapat oleh tim yang dikirim ke sana,” kata Sutarto kepada wartawan Menurut Endriartono, data-data hasil TNI AD harus dilaporkan terlebih dahulu kepadanya sebelum diserahkan kepada Komisi Penyelidik Nasional (KPN), yang kemudian digabung menjadi laporan resmi untuk diserahkan ke Polri. Meskipun begitu, kata KSAD, bila ternyata dari hasil penyelidikan baik hasil dari tim internal TNI AD maupun penyelidikan dari tim independen yang menyebutkan bahwa ada anggotanya yang terlibat maka proses hukum terhadap mereka harus tetap ditegakkan. “Siapapun, baik itu prajurit yang sedang bertugas atau tidak, apapun pangkatnya dan siapapun dia, kalau melanggar hukum maka dia tidak akan pernah bebas dari tuntutan hukum,” katanya. Keterlibatan tujuh anggota Kopassus hari ini kembali diulangi oleh Kapolri, Jenderal Pol Da’i Bachtiar, seusai pertemuan dengan DPA. Tapi Da’i mengatakan pernyataan Kapolda itu baru sebatas keterkaitan. “Belum sampai final,” kata dia. Karena itu, mereka belum bisa disebut tersangka. Saat ini, lanjut Da’i dirinya tengah menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Polri dan TNI. Dia mengaku ingin mengetahui juga hasil penyelidikan TNI sebagai perbandingan. “Tapi kan belum tentu disampaikan kepada saya,” kata dia. (Retno Sulistyowati/Juke Illafi K-Tempo News Room)
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
3 menit lalu
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ
34 menit lalu
Kemensos Lakukan Asesmen Biopsikososial Terhadap 284 ODGJ
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sumba Timur, untuk memastikan penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)