TEMPO Interaktif, Cianjur:Sebanyak enam desa yang diusulkan untuk dimekarkan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Kajian Lembaga Pemerintahan Daerah untuk segera ditindaklanjuti. Dalam ekspose hasil kajian pemekaran yang dilakukan Jumat (30/11) di Bale Praja Komplek Pemerintah Kabupaten Cianjur dikemukakan bahwa keenam desa tersebut telah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekeratriat Daerah Pemkab Cianjur Tohari Sastra mengungkapkan, usulan pemekaran tersebut merupakan hasil penelitian di lapangan dan desa. Selanjutnya, kata Tohari, ditindaklanjuti dengan adanya laporan kepada pihak Pemkab Cianjur. "Nantinya akan ada laporan akhir dari tiap desa kepada Pemkab Cianjur melalui Bagian Tata Pemerintahan. Kemudian akan dilanjutkan lagi kepada pihak legislatif agar segera dibuatkan peraturan daerah melalui raperda tahun 2008 mendatang," jelas Tohari. Tohari mengatakan, usulan dan pengajuan pemekaran tersebut telah dilakukan sejak awal 2007 silam. Kata dia, usulan adanya pemekaran, didasari juga dengan adanya permintaan dari masyarakat sendiri melalui lembaga Badan Permusyawaratan Desa. "Intinya pemekaran tersebut dimaksudkan untuk lebih mendekatkan lagi titik-titik pelayanan kepada masyarakat sendiri. Memang, ada sebagian wilayah yang jaraknya sangat jauh untuk mengurusi keadministrasian kepada aparatur desa. Makanya, dengan akan dimekarkannya desa-desa ini, mudah-mudahan pelayanan kepada publik dapat lebih teroptimalkan," ungkap dia. Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Cianjur Iwan Permana mengaku, pihaknya akan segera menindaklanjuti rencana pemekaran desa tersebut jika telah mendapatkan laporan dari pihak Pemkab Cianjur. Kata Iwan, ada suatu payung hukum berupa perda mengenai pemekaran itu. "Pemekaran tidak ada terlaksana jika tidak ada payung hukumnya, berupa perda," ucap Iwan. Iwan juga menjelaskan, untuk sampai pada tahap dimekarkan, ada proses aspirasi dari pihak masyarakat berupa jajak pendapat atau referendum. "Hasil referendum berupa 2/3 masyarakat harus menyetujui adanya perubahan status atau pemekaran," pungkas Iwan. Deden Abdul Aziz