Enam Desa di Cianjur Segera Dimekarkan

Reporter

Editor

Jumat, 30 November 2007 17:15 WIB

TEMPO Interaktif, Cianjur:Sebanyak enam desa yang diusulkan untuk dimekarkan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Kajian Lembaga Pemerintahan Daerah untuk segera ditindaklanjuti. Dalam ekspose hasil kajian pemekaran yang dilakukan Jumat (30/11) di Bale Praja Komplek Pemerintah Kabupaten Cianjur dikemukakan bahwa keenam desa tersebut telah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekeratriat Daerah Pemkab Cianjur Tohari Sastra mengungkapkan, usulan pemekaran tersebut merupakan hasil penelitian di lapangan dan desa. Selanjutnya, kata Tohari, ditindaklanjuti dengan adanya laporan kepada pihak Pemkab Cianjur. "Nantinya akan ada laporan akhir dari tiap desa kepada Pemkab Cianjur melalui Bagian Tata Pemerintahan. Kemudian akan dilanjutkan lagi kepada pihak legislatif agar segera dibuatkan peraturan daerah melalui raperda tahun 2008 mendatang," jelas Tohari. Tohari mengatakan, usulan dan pengajuan pemekaran tersebut telah dilakukan sejak awal 2007 silam. Kata dia, usulan adanya pemekaran, didasari juga dengan adanya permintaan dari masyarakat sendiri melalui lembaga Badan Permusyawaratan Desa. "Intinya pemekaran tersebut dimaksudkan untuk lebih mendekatkan lagi titik-titik pelayanan kepada masyarakat sendiri. Memang, ada sebagian wilayah yang jaraknya sangat jauh untuk mengurusi keadministrasian kepada aparatur desa. Makanya, dengan akan dimekarkannya desa-desa ini, mudah-mudahan pelayanan kepada publik dapat lebih teroptimalkan," ungkap dia. Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Cianjur Iwan Permana mengaku, pihaknya akan segera menindaklanjuti rencana pemekaran desa tersebut jika telah mendapatkan laporan dari pihak Pemkab Cianjur. Kata Iwan, ada suatu payung hukum berupa perda mengenai pemekaran itu. "Pemekaran tidak ada terlaksana jika tidak ada payung hukumnya, berupa perda," ucap Iwan. Iwan juga menjelaskan, untuk sampai pada tahap dimekarkan, ada proses aspirasi dari pihak masyarakat berupa jajak pendapat atau referendum. "Hasil referendum berupa 2/3 masyarakat harus menyetujui adanya perubahan status atau pemekaran," pungkas Iwan. Deden Abdul Aziz

Berita terkait

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

7 November 2023

Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti

Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

20 Desember 2022

Wapres Ma'ruf Amin Tolak Tambahan 2 Provinsi Lagi di Papua: Selesaikan Dulu yang Ada

Ma'ruf Amin menolak usulan penambahan 2 provinsi lagi dari sejumlah masyarakat di Papua dan Papua Barat.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

17 September 2022

Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pemekaran Bukan Bagi-bagi Wilayah

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan bahwa pemekaran wilayah bukanlah untuk dimanfaatkan sebagai momentum bagi-bagi wilayah.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

25 Juli 2022

Mardani Ali Sera Dukung Pemekaran Tasikmalaya

DPRD Jabar telah menyetujui rencana pemekaran daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara dan Kabupaten Cianjur Selatan.

Baca Selengkapnya

Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

19 Juli 2022

Wacana Bogor, Depok dan Bekasi Gabung Jakarta, Plt Bupati Bogor: Harusnya Kita Mekar

Saat ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengusulkan pemekaran wilayah Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Bogor Barat dan Bogor Timur.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

17 Juli 2022

Tito Karnavian: 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Wilayah Papua Ikut Pemilu 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran wilayah akan mengikuti Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

7 Juli 2022

KPU Masih Gunakan 34 Provinsi Sebagai Syarat Pendafataran Parpol untuk Pemilu 2024

Sampai saat ini belum ada perubahan pada Undang-Undang Pemilu sebagai lanjutan dari tiga DOB Papua terhadap Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

30 Juni 2022

DPR Sahkan RUU Lima Provinsi: Sumbar, Riau, Jambi, NTT, dan NTB

DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang 5 provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, NTB dan NTT

Baca Selengkapnya

JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

29 Juni 2022

JK Bilang Pembentukan Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Layanan ke Masyarakat

Menurut JK, Papua merupakan wilayah yang sangat luas, namun infrastruktur di daerah tersebut belum cukup memadai bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya

Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

28 Juni 2022

Kemendagri: RUU Pemekaran Papua Beri Ruang untuk OAP

Rapat Kerja dan Rapat dengar Pendapat (RDP) membahas dua hal.

Baca Selengkapnya