TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban meminta aparat penegak hukum segera menghentikan penertiban usaha di bidang kehutanan di Provinsi Riau. "Operasi itu dilakukan tanpa koordinasi," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi Kehutanan di Gedung DPR, Rabu (28/11) malam. Sebelumnya, pada 2 November lalu, Tim Penyelesaian Masalah Ilegal Loging yang dipimpim Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan Widodo AS, mengumumkan 14 perusahaan yang diduga melakukan praktek pembalakan liar di Riau. Kepada Tempo, Deputi Bidang Keamanan Nasional Kantor menteri Koordinator politik Hukum dan Keamanan Budi Utomo mengatakan bahwa nama-nama itu merupakan anak perusahaan atau mitra Riau Andalan Pulp and Paper dan Indah Kiat Pulp and Paper. "Semuanya dalam status penyidikan di Kepolisian Daerah Riau," ujarnya. Kaban menilai operasi tidak sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal. Menurut dia, operasi itu justru dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki izin pengelolaan hutan. "Kita harus menghormati kepada perusahaan yang memiliki izin sah," ujarnya. Menurut Kaban, operasi itu jelas-jelas mengganggu kelangsungan industri perkayuan, mencerminkan tidak adanya kepastian hukum, dan memunculkan pengangguran. "Sangkaan perusakan lingkungan juga tidak jelas," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang ini. Dia meminta, jika akan melakukan penertiban, harus lebih terkoordinasi dengan baik. "Sesuai amanat Inpres itu, sebaiknya lebih mengedepankan Penyidik Pegawai Negeri Sipil," ujarnya. Raden Rachmadi