TEMPO Interaktif, Surabaya: Lembaga Bantuan Hukum Surabaya berencana melayangkan gugatan legal standing (hak gugat organisasi) kepada Gubernur Jawa Timur Imam Utomo. Gugatan berkaitan dengan kondisi pencemaran Kali Surabaya tersebut sedianya akan didaftarkan Kamis (22/11) ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam perkara hukum ini LBH Surabaya bertindak sebagai kuasa hukum Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap kondisi Kali Surabaya. "Ecoton pernah dua melayangkan somasi kepada gubernur namun tidak memperoleh tanggapan. Akhirnya kita tempuh gugatan legal standing," kata Direktur LBH Surabaya M. Syaiful Aris, Rabu (21/11).Selain gubernur, gugatan tersebut juga akan dialamatkan kepada Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Jatim. Alasannya, dua pejabat itu sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran air Kali Surabaya.Adapun materi gugatan meliputi tiga poin, yakni tuntutan agar gubernur menetapkan penggolongan air Kali Surabaya menjadi golongan I atau layak minum. Selama ini gubernur menetapkan air sungai itu sebagai golongan III atau untuk ternak dan tanaman.Penggugat juga menuntut agar gubernur mengeluarkan penetapan tentang daya dukung Kali Surabaya untuk menghitung boleh tidaknya industri membuang limbahnya ke sungai tersebut. Terakhir, LBH Surabaya mendesak gubernur agar menjatuhkan sanksi kepada industri yang sengaja membuang limbah berbahayanya ke Kali Surabaya. "Gugatan ini merupakan langkah untuk memaksa gubernur agar mengambil langkah-langkah penyelematan Kali Surabaya atas perintah pengadilan," ujar Syaiful.Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi mengatakan,sebenarnya Gubernur Jatim telah menanggapi somasi pertamanya dengan melibatkan lembaganya dalam inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan yang membuang limbahnya ke Kali Tengah (anak Kali Surabaya) pada akhir Agustus dan awal September lalu. Inspeksi itu dilakukan oleh aparat Polwiltabes Surabaya dan Bapedalda Jatim. "Namun kondisi pencemaran tidak menunjukkan perbaikan. Malah sebelum libur panjang Lebaran lalu pencemaran makin hebat hingga banyak ikan mati," kata Prigi.Beberapa waktu yang lalu Ecoton juga pernah menggugatbeberapa perusahaan yang disinyalir mencemari air sungai. Namun hingga kini proses hukumnya masih berkutat di Mahkamah Agung. "Kalau sekarang kami menggugat gubernur, karena sesuai aturan dialah yang memiliki wewenang mengendalikan pencemaran termasuk memerintahkan bupati/ wali kota menjatuhkan sanksi kepada industri yang membandel. Tapi kewenangan itu tidak diambil," kata Prigi. Kukuh S Wibowo
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.