TEMPO Interaktif, Makassar:Aksi unjuk rasa memprotes proses revitalisasi Lapangan Karebosi masih terjadi, kali ini aksi dilakukan oleh Lembaga Hukum Mahasiswa Islam (LHMI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Makassar. Mereka meminta proses revitalisasi ini dihentikan karena diduga terjadi praktek tindak pidana korupsi.Aksi ini dilakukan di tengah-tengah Jalan Urip Sumeharjo, Kamis (22/11). Sejak pagi mereka membagi-bagikan pernyataan sikap kepada pengguna jalan yang melintas. Aksi berlanjut siang harinya dengan melakukan orasi dan menutup separuh jalan, sehingga mengakibatkan pengendara harus memperlambat lajunya.Dalam pernyataan sikap tersebut disebutkan hasil investigasi mereka bahwa Lapangan Karebosi ini tidak tercatat dalam buku inventaris barang milik daerah Kota Makassar. Dengan demikian lapangan ini harusnya tidak dapat dijadikan Objek Kontrak Bangun Guna Serah oleh Pemerintah Kota Makassar kepada pihak lain.Temuan lain adalah proses lelang/tender revitalisasi Lapangan Karebosi ini tidak pernah diumumkan di media cetak lokal maupun nasional. Lelang/tender ini juga harusnya mengikutksertakan sekurang-kurangnya 5 peserta, tetapi yang terjadi dalam proses ini hanya mengikutsertakan PT Tossan."Ini menyalahi aturan yang tertuang dalam pasal 41 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata Muhammad Salim Basmin, koordinator aksi.Karena proses revitalisasi ini menyalahi aturan, mahasiswa meminta agar Pemerintah Kota Makassar menghentikan proses revitalisasi yang telah berjalan ini, mendesak DPRD kota Makassar agar dalam kurun waktu 3 x 24 jam dapat segera membentuk pansus untuk menangani masalah revitalisasi Lapangan Karebosi, serta meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Makassar untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kuat praktek tindak pidana korupsi."Kuat dugaan terjadi praktek tindak pidana korupsi dalam proses revitalisasi Lapangan Karebosi ini," tambah Muhammad.Irmawati