TEMPO Interaktif, Bandung:Lewat rapat yang berlangsung alot sejak pagi, Kamis (8/11) sore Dewan Pengupahan Kota Bandung akhirnya sepakat merekomendasikan nilai Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 2008 sebesar Rp 939.000 kepada Wali Kota Bandung.Menurut anggota Dewan Pengupahan Dede Koswara, besaran UMK tersebut sekitar 93 persen dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kota Bandung yang sebesar Rp 1.005.550.“Tapi naik 9,1 persen dari UMK tahun ini Rp 860.500,” kata Dede saat dihubungi di Bandung Kamis (8/11) sore. Dia menjelaskan, dalam rapat angka upah minimum yang diusulkan perwakilan pengusaha adalah sebesar Rp 937.000, sedangkan angka terakhir yang diusulkan perwakilan serikat buruh sebesar Rp 940.000. “Setelah dimediasi pihak pemerintah, akhirnya disepakati UMK tahun depan Rp 939.000.”Dede menambahkan, besaran UMK yang disepakati rapat Dewan Pengupahan tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Bandung sebagai rekomendasi. “Kalau berdasarkan kesepakatan sebelumnya, rekomendasi disampaikan ke Wali Kota Jumat (9/11) besok,” tandasnya.Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi (Disnakertrans) Jawa Barat, Sukarto Karnen, mengatakan hingga kini baru sebagian saja dari 26 kabupaten/kota di Jawa Barat yang sudah menetapkan upah minimum. Daerah yang belum menetapkan upah minimum di antaranya Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Karawang.Sukarto berharap semua kabupaten/kota di Jabar sudah menetapkan UMK sebelum batas waktu tanggal 20 November atau 40 hari sebelum tahun baru dimulai. “Biar bisa segera disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan,” katanya.Erick Priberkah Hardi