TEMPO Interaktif, Batam: Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau mengusulkan membuka perjudian di daerahnya. Pembukaan arena judi ini terkait menurunnya pendapatan asli daerah setelah pemerintah pusat mengurangi dana bagi hasil. Peraturan daerah tentang perjudian itu sedang dibahas di DRPD Bintan.“Ya benar, kami sedang membahas peraturan daerahnya,” kata Sekretaris Panitia Panitia Khusus Peraturan Daerah Kabupaten Bintan, Timbul Sianturi kepada Tempo di Batam. Saat ini ada investor yang bersedia menanam modal Rp 24 triliun untuk membuka arena perjudian. Bintang, kata Timbul, terdiri dari kawasan wisata terpadu seluas 23 ribu hektar. Sebanyak 2.000 hektar di antaranya merupakan kawasan wisata terpadu ekslusif. Sepuluh persen dari kawasan ekslusif inilah yang akan dijadikan arena ketangkasan dan hiburan. "Itu disebut zona khusus,” kata Timbul.Jika arena perjudian ini dibuka, Pemerintah Kabupaten Bintan akan memperoleh pendapatan asli daerah sekitar Rp 1,3 triliun per tahun. Sebab konsep areanya menyerupai Genting Higland di Malaysia. Untuk merealisasikan usul ini, pihaknya akan berkonsultasi dengan departemen dalam negeri, departemen hukum, dan kepolisian. Tapi, usul ini mendapat tantangan keras dari warga setempat karena akan merusak tatanan budaya Melayu. "Kami tidak setuju," kata Mardiansyah, seorang warga Bintan. Dia berjanji mengerahkan segala cara agar lokasi perjudian ini batal direalisasikan. Rumbadi Dalle
PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.