TEMPO Interaktif, Pekanbaru:Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau kecewa atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Riau tanggal 8 Oktober yang membebaskan 24 sopir dan Iche Sun, manajer lapangan PT Madukoro, pemasok kayu untuk PT RAPP, dari segala tuntutan hukum di Pengadilan Tinggi Riau.Selain itu, seluruh barang bukti yang ditahan Polda Riau sejak 14 Februari lalu dan dititipkan di Markas Polisi Resort Pelalawan harus dikembalikan ke perusahaan.Walhi Riau menganggap hakim Pengadilan Tinggi Riau tendensius karena telah berpihak kepada perusahaan yang jelas-jelas membabat hutan alam tanpa punya izin dan surat-surat. "Sudah jelas sampai hari ini mereka tidak punya surat-surat, tiba tiba saja hakim Pengadilan Tinggi memutuskan bebas. Apa itu tidak lucu dan tendensius?" kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Johny Setiawan Mundung, Kamis (25/10).Johny berharap jaksa di Kejaksaan Negeri Pelelawan memiliki kepekaan tinggi tentang lingkungan hidup dan kepekaan sosialnya tinggi. "Saya dengar jaksa sedang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya.Walhi Riau beserta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan aktivis lingkungan lainnya sudah mempersiapkan laporan yang akan disampaikan ke Komisi Yudisial mengenai perilaku hakim-hakim di Pengadilan Tinggi Riau. "Kami akan laporkan perilaku hakim-hakim di Pegadilan Tinggi Riau ke Komisi Yudisial karena ini menyangkut perilaku hakim," ujarnya.Johny menegaskan Walhi Riau beserta aktivis lainnya akan melakukan gerakan bersama. Namun, jika gerakan yang akan dilakukan nanti berdampak tidak baik dan mengganggu peradilan berikutnya yang masih banyak jumlahnya, maka mereka rencananya akan meminta hakim Pengadilan Tinggi digantikan atau dimutasi. "Kami akan minta hakim diganti atau di mutasi," ujarnya dengan nada tegas.Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigadir Jenderal Sutjiptadi, ketika dimintai konfirmasi perihal bebasnya 24 sopir dan I Che Sun, belum bersedia berkomentar karena sedang rapat. Begitu juga mengenai antisipasi Polda agar hal serupa tidak terjadi lagi di pengadilan berikutnya terkait kasus-kasus penebangan ilegal. "Saya no comment dulu untuk saat ini. Saya sedang rapat," ujar Sutjiptadi singkat.Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Agus SH dan Akfa Herman, mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami akan ajukan kasasi. Hasilnya kita lihat saja nanti," ujar Akfa Herman singkat.Bobby Triadi