Walhi Kecewa Putusan Hakim Tinggi Riau

Reporter

Editor

Kamis, 25 Oktober 2007 16:14 WIB

TEMPO Interaktif, Pekanbaru:Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau kecewa atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Riau tanggal 8 Oktober yang membebaskan 24 sopir dan Iche Sun, manajer lapangan PT Madukoro, pemasok kayu untuk PT RAPP, dari segala tuntutan hukum di Pengadilan Tinggi Riau.Selain itu, seluruh barang bukti yang ditahan Polda Riau sejak 14 Februari lalu dan dititipkan di Markas Polisi Resort Pelalawan harus dikembalikan ke perusahaan.Walhi Riau menganggap hakim Pengadilan Tinggi Riau tendensius karena telah berpihak kepada perusahaan yang jelas-jelas membabat hutan alam tanpa punya izin dan surat-surat. "Sudah jelas sampai hari ini mereka tidak punya surat-surat, tiba tiba saja hakim Pengadilan Tinggi memutuskan bebas. Apa itu tidak lucu dan tendensius?" kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Johny Setiawan Mundung, Kamis (25/10).Johny berharap jaksa di Kejaksaan Negeri Pelelawan memiliki kepekaan tinggi tentang lingkungan hidup dan kepekaan sosialnya tinggi. "Saya dengar jaksa sedang melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya.Walhi Riau beserta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan aktivis lingkungan lainnya sudah mempersiapkan laporan yang akan disampaikan ke Komisi Yudisial mengenai perilaku hakim-hakim di Pengadilan Tinggi Riau. "Kami akan laporkan perilaku hakim-hakim di Pegadilan Tinggi Riau ke Komisi Yudisial karena ini menyangkut perilaku hakim," ujarnya.Johny menegaskan Walhi Riau beserta aktivis lainnya akan melakukan gerakan bersama. Namun, jika gerakan yang akan dilakukan nanti berdampak tidak baik dan mengganggu peradilan berikutnya yang masih banyak jumlahnya, maka mereka rencananya akan meminta hakim Pengadilan Tinggi digantikan atau dimutasi. "Kami akan minta hakim diganti atau di mutasi," ujarnya dengan nada tegas.Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah Riau, Brigadir Jenderal Sutjiptadi, ketika dimintai konfirmasi perihal bebasnya 24 sopir dan I Che Sun, belum bersedia berkomentar karena sedang rapat. Begitu juga mengenai antisipasi Polda agar hal serupa tidak terjadi lagi di pengadilan berikutnya terkait kasus-kasus penebangan ilegal. "Saya no comment dulu untuk saat ini. Saya sedang rapat," ujar Sutjiptadi singkat.Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan, Agus SH dan Akfa Herman, mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami akan ajukan kasasi. Hasilnya kita lihat saja nanti," ujar Akfa Herman singkat.Bobby Triadi

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

43 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.

Baca Selengkapnya

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.

Baca Selengkapnya

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.

Baca Selengkapnya