Masyarakat Adat Indragiri Desak Izin Pemeriksaan Kepala Daerah

Reporter

Editor

Jumat, 5 Oktober 2007 14:58 WIB

TEMPO Interaktif, Pekanbaru:Masyarakat Adat Indragiri mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengizinkan pemeriksaan Bupati Indragiri dan Gubernur Riau terkait illegal logging (pembalakan liar).Dengan cepatnya proses pemeriksaan, diharapkan akan memperjelas terlibat tidaknya kepala daerah di Indragiri dan Riau dalam kasus pembalakan liar. Kesimpangsiuran atas status ini dinilai telah meresahkan masyarakat Indragiri.“Dengan keluarnya izin dan adanya pemeriksaan itu, kita berharap tidak ada kesimpangsiuran terlibat tidaknya kepala daerah dalam illegal logging,“ ujar Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Masyarakat Indragiri (IKBMI), Susilowadi, Jumat (5/10).Menurut Susilowadi, desakan yang disampaikan melalui surat 1 Oktober 2007 lalu, didasari adanya kesimpangsiuran status Bupati Indragiri, Indra Adnan, dan Gubernur Riau Rusli Zainal dalam pembalakan liar. Kesimpangsiuran informasi terlibat tidaknya mereka dalam kasus ini membuat warga Indragiri di seluruh Indonesia resah.IKBMI menilai kesimpangsiuran status perizinan kepala daerah dalam kaitan pembalakan liar, pada akhirnya merugikan masyarakat di Indragiri, Riau. Menurut Susilowadi, kendati setelah 60 hari diajukan, pemeriksaan otomatis dibenarkan tanpa melalui izin Presiden, namum situasi ini membuat masyarakat Indragiri akhirnya mempertanyakan komitmen pemerintahan Yudhoyono atas upaya pemberantasan pembalakan liar.“Itu sebabnya kita melakukan desakan agar segera dapat diproses. Pernyataan sikap ini juga merupakan dukungan masyarakat Indragiri untuk memerangi illegal logging. Masyarakat tidak memperoleh apa pun atas hancurnya hutan kecuali banjir dan kabut asap di Indragiri. Kami berharap pemerintah dapat memahami ini,“ tambahnya.Pihak Kepolisian sendiri menyebutkan hingga kini belum dapat memberi penjelasan atas perizinan pemeriksaan Bupati dan Gubernur Riau dalam kaitan pembalakan liar. Menurut Kepala Bagian Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Zulkifly, izin pemeriksaan sepenuhnya wewenang pusat (Jakarta). “Kita belum dapat memberikan penjelasan atas perizinan itu. Hingga saat ini kami masih menunggu,“ ujarnya.Jupernalis Samosir

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

43 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.

Baca Selengkapnya

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.

Baca Selengkapnya

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.

Baca Selengkapnya