Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Bom Medan

Reporter

Editor

Selasa, 19 Agustus 2003 08:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi berhasil menangkap pelaku sekaligus mengungkap motif pengeboman yang terjadi di Medan pada tanggal 1 April 2003. Dua pelaku pengemboman ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 16 April. Salah satunya adalah penasehat GAM, kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Erwin Mapasseng yang ditemui saat jeda Rapat Kerja Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/4). Dua tersangka pelaku yang ditangkap itu, menurut Erwin, bernama Rakum dan Tengku Patoha alisa Ampun. Tengku Patoha inilah yang disebut polisi sebagai salah satu penasehat GAM. Selain kedua tersangka yang masih diperiksa di Poltabes Medan ini, kata Erwin, polisi masih mengejar 11 pelaku lain. Dari 11 pelaku yang masih dalam pengejaran itu, di antaranya bernama Zulfikar yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2000 karena keterlibatannya di sejumlah kasus pengeboman di Medan. Pengeboman yang disangkakan dilakukan kedua pelaku terjadi awal April di halaman kantor Walikotamadya Medan dan di Jalan pelabuhan Deli. Di lokasi pertama, bom diledakan dengan menggunakan sepeda. Sedangkan dua bom lain di lokasi kedua tidak meledak. Motif pengeboman itu, kata Erwin, berdasar keterangan kedua pelaku adalah untuk memeras, mencari dana dan mengacaukan kota Medan. Caranya, jika bom yang diletakkan di pipa gas berhasil meledak dan membuat pipa bocor, menurut Erwin, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Medan akan mati. Berarti seluruh Medan akan padam, kata dia. Juru bicara Mabes Polri, Brigjen Polisi Edward Aritonang menambahkan, motif pemerasan dilakukan para pelaku karena mereka tidak lagi mendapatkan dana setelah ditandatanganinya kesepakatan penghentian permusuhan antara Pemerintah dan GAM akhir tahun lalu. Sebelumnya, kelompok ini mendapat setoran dana dari para pengusaha Aceh yang berada di Medan maupun para pengusaha Medan yang berbisnis di Aceh. Waktu ada perjanjian, mereka mengancam karena pengusaha berhenti menyetor, kata Aritonang. Keberhasilan polisi mengungkap kasus itu dalam 16 hari, kata Erwin Mapasseng, terjadi setelah melakukan proses pengolahan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti dari sidik jari yang bisa teridentifikasi di sepeda. Kemudian dilakukan pengecekan, cocok, dan terungkaplah kasus itu, kata dia. Polisi, kata Erwin, menemukan bekas-bekas perakitan bom di rumah salah seorang tersangka pelaku yang berhasil ditangkap. Namun, berdasarkan keterangan pelaku, bom sudah dirakit di daerah Peurlak, Aceh. Dari sana, bom dibawa lewat laut ke Medan untuk disimpan dulu. Kemudian, bahan peledak lain, dibawa sebagian pelaku yang masih dalam pengejaran. Bahan ini juga dibawa dari Aceh ke Medan. Setelah itu dilakukan perakitan lagi di Medan, kata Erwin. Sementara soal kemungkinan pelaku lain juga merupakan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Erwin membenarkan. Menurut dia, salah satu pelaku yang masih dikejar menjabat sebagai panglima GAM untuk daerah Medan Deli. Orang itu yang memimpin pengeboman, ujarnya. Namun ia mengaku polisi belum mengetahui lokasi para pelaku yang belum tertangkap. Kalau kami tahu, sudah ditangkap dong. Yang jelas mereka tidak keluar negeri, katanya. Pelaku pengeboman, menurut Erwin, kemungkinan akan dijerat dengan UU Anti Terorisme. Polisi juga belum dapat mengungkap kemungkinan pengeboman itu berhubungan dengan kelompok lain selain GAM. (Dimas Adityo Tempo News Room)

Berita terkait

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

1 menit lalu

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya

Merangsek ke Segmen Ponsel Fotografi, Segini Harga Vivo V30e di Indonesia

4 menit lalu

Merangsek ke Segmen Ponsel Fotografi, Segini Harga Vivo V30e di Indonesia

Vivo V30e yang menggunakan sensor kamera dari Sony resmi meluncur di pasar Indonesia mulai hari ini, Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Dahyun TWICE Bakal Debut Film Indie Berjudul Sprint

6 menit lalu

Dahyun TWICE Bakal Debut Film Indie Berjudul Sprint

Dahyun TWICE akan beradu akting dengan Ha Seok Jin dan Lee Shin Young

Baca Selengkapnya

Indonesia vs Irak, Ini 5 Tips Bikin Nobar Makin Seru

11 menit lalu

Indonesia vs Irak, Ini 5 Tips Bikin Nobar Makin Seru

Semakin banyak masyarakat yang menggelar kegiatan nonton bareng alias nobar untuk memberikan semangat kepada para timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23: Kapten Irak Muntadher Mohammed Bilang Timnas Indonesia adalah Tim Kuat, tapi...

13 menit lalu

Piala Asia U-23: Kapten Irak Muntadher Mohammed Bilang Timnas Indonesia adalah Tim Kuat, tapi...

Kapten Timnas U-23 Irak Muntadher Mohammed ingin menebus kekalahan dari Jepang dan mengamankan tiket Olimpiade saat menghadapi Timnas Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

24 menit lalu

Pesan Cak Imin untuk Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB pada Pilkada 2024

Cak Imin mengatakan pilkada perlu dijadikan momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

25 menit lalu

Kepala Desa Dapat Uang Pensiun dalam UU Desa Terbaru

Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

26 menit lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

26 menit lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

30 menit lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan

Baca Selengkapnya