Kejaksaan Mamuju Sita Harta Tersangka Korupsi

Reporter

Editor

Selasa, 21 Agustus 2007 16:03 WIB

TEMPO Interaktif, Mamuju:Kejaksaan Negeri Mamuju, Sulawesi Barat, menyita harta kekayaan tujuh dari 10 tersangka korupsi dana kredit Bank Sulsel cabang Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara.Ketujuh tersangka itu adalah Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pekerjaan Umum Mamuju Utara, Rusmadi Tjandra, Kepala Bagian Pemasaran BPD Mamuju Utara, Ahmad Laode Hasan, kontraktor Amir Hamzah, Laenong Ani, Risman Ambo Djiwa, Sukidi Widjaya, dan Andi Ampeng.Penyitaan yang dilakukan sejak 10 Agustus itu sedikitnya telah menyita 49 unit perumahan milik Laenong Ani, beberapa unit dump truck milik Rusmadi Tjandra, satu unit rumah milik Amir Hamzah di Palu, Sulawesi Tengah, beberapa areal tanah kapling, eskavator, kebun, mobil milik tersangka lainya. Lokasi penyitaan mulai dari Mamuju Utara, Mamuju, Makassar hingga Palu, Sulawesi tengah.Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Muhammad Zaenal Arief, mengatakan penyitaan dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang telah dikorupsi. ”Juga untuk jadi barang bukti agar tak dihilangkan tersangka,” katanya, di Mamuju, Selasa siang. Zaenal mengaku akan kembali melakukan penyitaan semua harta benda tersangka lainnya yang diduga terkait hasil korupsi.Selain menyita harta tersangka korupsi, kejaksaan juga menyita sedikitnya 146 dokumen milik Bank Sulsel cabang Pasangkayu, Mamuju Utara. Dokumen yang disita berupa dokumen perusahaan, bukti penerimaan dan dokumen penerima kucuran kredit sepanjang kurun September 2006–Mei 2007.Penyidik Kejaksaan Negeri Mamuju, Sawabi Natsir, mengatakan penyitaan untuk mengetahui kebenaran pengakuan tersangka mengenai jumlah dana kredit yang mereka terima. Menurut Sawabi, terdapat perbedaan data pengakuan tersangka mengenai jumlah dana kredit yang mereka terima dengan data pembukuan Bank Susel Pasangkayu.Dia mencontohkan, tersangka Laenong Ani bersikukuh mengaku hanya terima Rp 7,2 miliar, padahal data pembukuan bank mencatat dia menerima Rp 12,1 miliar, begitu juga dengan tersangka lainnya.Anwar Anas

Berita terkait

KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

16 Maret 2021

KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

Lembaga Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi menangkap 241 orang, termasuk pegawai beberapa kementerian, atas dugaan korupsi

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

31 Mei 2017

Kejaksaan Tinggi Riau Periksa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan

Kejaksaan Tinggi Riau tengah mendalami dugaan korupsi berjemaah dana tak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan 2012.

Baca Selengkapnya

Korupsi dan Pembubaran Partai

30 Maret 2017

Korupsi dan Pembubaran Partai

Tulisan ini dimaksudkan untuk menanggapi artikel Hifdzil Alim, "Pembubaran Partai" (Kompas, 20 Maret 2017), yang mempunyai argumen mirip dengan artikel Feri Amsari, "Pembubaran Partai Lintah" (Koran Tempo, 1 Mei 2013). Berangkat dari kasus korupsi yang menyerempet fungsionaris dan elite petinggi partai, termasuk yang terakhir adalah e-KTP, kedua penulis berpendapat bahwa korupsi bisa menjadi alasan pembubaran partai. Argumen mereka, partai politik perlu dibuat jera untuk menghindari perampokan uang negara oleh partai. Sebagai pemerhati hukum dan korupsi, tentu nalar hukum, seperti revisi aturan perundang-undangan dan revitalisasi peran Mahkamah Konstitusi, menjadi landasan penting bagi dua penulis tersebut.

Baca Selengkapnya

KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

17 Maret 2017

KPK Tegaskan Tak Butuh Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002

uru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaganya tidak membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Baca Selengkapnya

Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

1 Maret 2017

Kasus E-KTP, Dua Berkas Setebal 2,6 Meter Dilimpahkan

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan dua berkas dugaan korupsi e-KTP kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini.

Baca Selengkapnya

Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

18 Februari 2017

Korupsi, Adik Ipar Raja Spanyol Divonis Bersalah

Pengadilan Spanyol membebaskan adik Raja Spanyol, Christina de Borbon, dalam kasus yang sama.

Baca Selengkapnya

Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

11 Februari 2017

Dua Guru Besar Nilai Revisi UU KPK Janggal, Ini Sebabnya

Saldi dan Elwi menilai revisi UU KPK hanya memperlemah kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Indeks Persepsi Korupsi, KPK: Nangkepin Orang Itu Gak Keren  

11 Februari 2017

Indeks Persepsi Korupsi, KPK: Nangkepin Orang Itu Gak Keren  

Hasil pemeringkatan Indeks Korupsi Indonesia tahun-tahun sebelumnya bisa naik 2 poin, padahal jumlah operasi tangkap
tangan (OTT) lebih sedikit.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit

9 Februari 2017

Kasus Korupsi E-KTP, KPK: Lebih dari 4 Saksi Kembalikan Duit

Dia memastikan di antara saksi-saksi itu ada anggota DPR yang ikut mengembalikan duit hasil korupsi.

Baca Selengkapnya

Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka

8 Februari 2017

Suap Paspor, Begini Atase Imigrasi Malaysia Jadi Tersangka

Diduga menerima suap total Rp 1 miliar dalam penerbitan paspor menggunakan metode reach out tahun 2016 dan calling visa.

Baca Selengkapnya