TEMPO Interaktif, Jakarta:Jumlah kasus penganiayaan terhadap TKW di Arab Saudi tertinggi di seluruh negara penempatan TKI. Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, sepanjang Januari-Juni 2007 saja tercatat 118 kasus. 20 kali lipat lebih tinggi bila dibandingkan kasus serupa di Malaysia yang hanya 6 kasus.Selain penganiayaan, juga tercatat 118 kasus pelecehan seksual. Padahal di negara-negara Asia Pasifik seperti Malaysia, Hongkong, Singapura dan Taiwan jumlah kasus pelecehan seksual hanya 9. Bahkan jumlah kasus pemutusan hubungan kerja secara sepihak di negara itu mencapai 1.127 kasus. Dua kali lipat dibandingkan kasus yang terjadi di seluruh negara Asia Pasifik. Tingginya angka kekerasan, pelecehan seksual dan PHK di Arab Saudi ini, menurut Deputi Perlindungan BNP2TKI Mardjono, karena kultur masyarakat Arab. Kasus-kasus yang terjadi pada TKW di Arab Saudi ini mayoritas dialami oleh pekerja di sektor domestik atau rumah tangga. Masalahnya, tidak ada jaminan perlindungan bagi pekerja sektor domestik ini karena undang-undang Arab Saudi tidak mencantumkan pekerja rumah tangga ini ke dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Arab Saudi. "Akibatnya, kasus seperti ini hanya dianggap sebagai urusan privat," kata Mardjono, kepada Tempo, Kamis (16/8). Terkait tingginya angka penganiayaan dan pelecehan seksual ini, Analis Kebijakan Migrant Care, Wahyu Susilo, mendesak presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengevalusi kinerja Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kepala BNP2TKI. Keduanya dinilai gagal melaksanakan reformasi penempatan dan perlindungan TKI. "Kalau perlu dicopot dari jabatan karena mereka telah gagal," katanya. Terkait kematian Siti Tarwiyah dan Susmiyati, pukul 19.00 malam ini, Migrant Care dan sejumlah aktivis buruh migran akan menggela tahlilan di depan kedutaan besar Arab Saudi, Cawang Jakarta Timur. "Kami meminta janji pemerintah Arab Saudi ditepati," kata Wahyu. Ninin Damayanti
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
4 menit lalu
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.