TEMPO Interaktif, Serang:Komisi Pelindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Banten mendesak Pemerintah Banten untuk membuat peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan anak. Saat ini tingkat kekerasan terhadap anak di Banten terus meningkat.Ketua KPAID Banten, Farida Fauziah, mengatakan peraturan daerah itu diperlukan untuk melindungi anak-anak dari semua tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan sebagainya.Menurutnya, dalam satu tahun terakhir kekerasan terhadap anak di bawah umur mengalami peningkatan. "Setiap bulan kami selalu mendapat laporan dari masyarakat. Dan tahun 2006 lalu kami mencatat 85 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Banten," katanya.Farida mengatakan pelecehan seksual merupakan kasus yang sering terjadi. "Sejak Januari-Juni 2007 ini kami mendapatkan 10 kasus itu yang menimpa anak berusia di bawah 10 tahun, ini sangat memprihatinkan," katanya.KPAID juga mencatat masih banyak anak di bawah umur yang dipekejakan. Kendati belum memiliki data resmi, KPAID Banten mencatat data sekitar 90 anak di bawah umur yang kini dipekerjakan sebagai buruh pabrik di Tangerang.Sementara itu, data dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Provinsi Banten mencatat saat ini masih terdapat 2.374 anak jalanan yang tidak mengenyam pendidikan.Dari enam kabupaten dan kota di Banten, Kabupaten Tangerang yang memiliki jumlah anak telantar terbanyak, yakni 878 anak, Kabupaten Serang 417 anak, Pandeglang 249 anak, Lebak 214 dan Kota Cilegon 60 anak.Menurut Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Banten, Opar Suchari, Pemerintah Banten sudah membuat berbagai program untuk melindungi setiap anak telantar di daerah ini. "Tapi tujuan ini tidak akan tercapai tanpa campur tangan semua pihak," katanya.Faidil Akbar
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
35 hari lalu
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.