Aparat Kesulitan Berantas Illegal Logging

Reporter

Editor

Rabu, 18 Juli 2007 00:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan penyidik sipil, mengaku kesulitan memberantas penebangan liar dan pencurian kayu ilegal (illegal logging. "Tidak ada kesepahaman antara jaksa penuntut umum, penyidik, dan hakim tentang kejahatan kehutanan," kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya dalam rapat dengan Panitia Kerja Illegal Logging Komisi Hukum DPR, di Jakarta, Rabu (18/7) menjelang tengah malam. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga mengatakan salah satu contohnya adalah adanya perbedaan siginifikan antara tuntutan jaksa dengan putusan hakim dalam kasus pembalakan liar. "Kami menuntut setinggi-tingginya, hakim memutus sangat rendah. Bahkan ada yang diputus bebas," ujarnya. Selain itu, kata Ritonga, perbedaan persepsi antara penyidik dan hakim bisa pula terjadi dalam menafsirkan aturan hukum yang berlaku. Dia mencontohkan Papua, yang memiliki aturan daerah tentang pungutan hasil hutan. "Akibat adanya otonomi daerah, yakni adanya hak ulayat atas hutan sehingga hakim membebaskan terdakwa," ujarnya. Asisten Deputi Bidang Penindakan Kementerian Lingkungan Hidup Dasrul Chaniago juga mengeluhkan berbagai kesulitan yang dihadapi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Tidak semua kabupaten memiliki PPNS, dan secara struktural PPNS berada di bawah kepala daerah. "Ada penyidik yang dipindah karena mulai memeriksa kasus pembalakan liar," ujar Dasrul. Selain itu, lanjut Dasrul, PPNS hanya memiliki kewenangan di lapangan sewaktu hutan sudah rusak. "Kami tidak punya kewenangan ketika hutan ditebang," ujarnya. Menurut Ritonga, untuk mengatasi segala hambatan itu, perlu adanya koordinasi yang baik antara aparat kepolisian, kahutanan, lingkungan hidup, dan kejaksaan dalam menangani kasus pembalakan liar. "Sistemnya terintegrasi," ujarnya. Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Bambang Hendarso Danuri menambahkan, pihaknya akan menjerat pelaku pembalakan liar dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal pencurian, pencucian uang, korupsi, dan pengrusakan lingkungan hidup. "Sehingga cukong yang selama ini tidak tersentuh bisa dijerat," ujarnya. Selain itu, kata Bambang, kepolisian telah menginstruksikan untuk tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka pembalakan liar. "Penahanannya akan dimaksimalkan selama 55 hari," ujarnya. Bambang menjanjikan kepolisian akan mengungkap kasus pembalakan liar besar dalam waktu dekat ini. Anggota Komisi Hukum Gayus Lumbun mengusulkan kasus pembalakan liar agar ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi jika polisi dan jaksa tidak mampu. "Karena illegal logging itu adalah korupsi," ujarnya. Anggota Komisi Hukum lainnya, Akil Mochtar, mengusulkan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk memudahkan koordinasi dan penanganan kasus pembalakan liar. "Harus ada rekomendasi pemerintah dan DPR," ujarnya. Setelah itu, kata Akil, pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan yang komprehensif dalam bidang hukum. Mantan Menteri Kehutanan Muhammad Prakoso mengatakan, pemberantasan pembalakan liar tidak bisa semata dilakukan melalui penegakan hukum. "Harus diimbangi dengan kebijakan pembangunan komunitas," ujarnya. Menurut Prakosa, aspek sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan juga harus ditingkatkan agar tidak mudah dirayu cukong kayu. Tito Sianipar

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

44 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.

Baca Selengkapnya

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.

Baca Selengkapnya

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.

Baca Selengkapnya