Komisi Ombudsman Minta Hakim PN Jakarta Pusat Diperiksa

Reporter

Editor

Selasa, 15 Juli 2003 16:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Ombudsman Nasional sudah mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menindaklanjuti laporan dugaan malpraktek hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat itu dikirim Selasa (14/1) lalu dan ditembuskan ke Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam surat yang ditandatangani langsung Ketua Komisi Ombudsman Antonius Sujata, lembaga pengawasan instansi negara itu merekomendasikan agar Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Ridwan Nasution memeriksa majelis hakim yang mengadili perkara penghinaan presiden dengan terdakwa Bilal Abu Bakar Ahmad Fauzi alias Fernandez, 23 Desember silam. Pengiriman surat itu dibenarkan sumber Tempo News Room di Komisi Ombudsman Nasional, Kamis (16/1) sore. Dugaan malpraktek itu sendiri dilaporkan kuasa hukum Bilal, Habiburokhman dari LBH Rakyat pada akhir Desember lalu. Pasalnya, Hakim Daming Sunusi yang mengadili perkara itu dinilai telah melecehkan hak terdakwa dengan memaksa terdakwa tetap mengikuti persidangan dalam keadaan sakit. Habiburokhman juga menuding vonis untuk kliennya telah dipersiapkan sebelumnya, tanpa mempertimbangkan substansi pleidoi. Indikasinya jelas. Agenda sidang yang seharusnya mendengarkan pleidoi terdakwa langsung diubah menjadi pembacaan vonis tanpa skorsing terlebih dahulu. Artinya, majelis hakim telah memutuskan perkara ini jauh hari sebelumnya, kata Habiburokhman. Ia juga menuding hakim sempat memerintahkan jaksa dan petugas pengadilan menarik-narik terdakwa yang sudah beranjak meninggalkan ruangan agar kembali duduk di kursi pesakitan. Menanggapi tuduhan itu, hakim Daming Sunusi mengaku siap meladeni pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Saya bertanggungjawab dan siap dengan risikonya, kata Sunusi kepada Tempo News Room di ruang kerjanya, Kamis (16/1) siang. Sunusi yang ditemui bersama Nengah Suriada, yang juga anggota majelis hakim dalam perkara itu, membantah semua tuduhan LBH Rakyat. Saya ingin meluruskan duduk perkaranya. Tak ada tindakan kami yang menyimpang, kata Sunusi lagi. Ia tidak membantah vonis perkara itu sudah dipersiapkan sebelumnya. Ketika itu, pemeriksaan saksi dan alat bukti sudah selesai. Jadi vonis sudah ada berdasarkan itu, kata Sunusi sambil tersenyum. Sunusi menuturkan bahwa majelis hakim memang sempat mempertimbangkan pengakuan sakit dari terdakwa. Namun dengan mata kepala saya sendiri, saya melihat terdakwa itu sehat wal afiat. Sebelum sidang, dia berjalan dari satu ruangan ke ruangan yang lain, kata Sunusi. Majelis hakim, kata Sunusi, juga bertanya pada Jaksa Penuntut Umum Manik tentang kondisi kesehatan terdakwa. Karena Bilal ditahan di Rutan Salemba, yang paling tahu kondisinya tentu Jaksa. Dan menurut Jaksa, terdakwa itu sehat, kata Sunusi yang dibenarkan Nengah Suriada. Namun, Sunusi tidak membantah vonis perkara itu memang sudah ditetapkan akan dibacakan hari itu juga. Batas penahanan terdakwa habis keesokan harinya. Siapa yang bisa menjamin dia tidak melarikan diri, kalau sudah keluar dari tahanan? kata Sunusi dengan nada tinggi. Sampai Kamis (16/1) ini, belum diperoleh kepastian kapan jadwal pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus ini. Bilal Abu Bakar sendiri telah divonis satu tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak penghinaan atas kepala negara dengan merobek foto Presiden Megawati dan Wakil Presiden Hamzah Haz pada sebuah aksi demonstrasi di depan Istana Merdeka, akhir Maret tahun lalu. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)

Berita terkait

Lakukan Tantangan TikTok di Atas Panggung, Intip Keseruan di Saranghaeyo Indonesia 2024

8 menit lalu

Lakukan Tantangan TikTok di Atas Panggung, Intip Keseruan di Saranghaeyo Indonesia 2024

Kehadiran para musisi di Saranghaeyo Indonesia 2024 itu dilengkapi dengan berbagai penampilan luar biasa yang mengundang sorak sorai penonton.

Baca Selengkapnya

Turun di Partai Ketiga Final Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Tak Mau Jadi Penentu Kekalahan Indonesia Lawan Cina

18 menit lalu

Turun di Partai Ketiga Final Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Tak Mau Jadi Penentu Kekalahan Indonesia Lawan Cina

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia yang memetik poin saat kalah lawan Cina 1-3 di final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Bakal Calon Bupati Sragen Minta Dukungan Buruh untuk Maju di Pilkada 2024

24 menit lalu

Bakal Calon Bupati Sragen Minta Dukungan Buruh untuk Maju di Pilkada 2024

Putri mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, Wina Sukowati, menggelar silaturahmi bersama Sahabat Buruh Sragen. MInta dukungan buat Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ragam Perlengkapan Rumah yang Bisa Memperparah Radang Sendi

37 menit lalu

Ragam Perlengkapan Rumah yang Bisa Memperparah Radang Sendi

Menurut terapis okupasi Salma Khanam, beberapa jenis perlengkapan rumah bisa menyebabkan atau berkontribusi pada radang sendi. Berikut di antaranya.

Baca Selengkapnya

Hasil Final Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Kalah, Indonesia Gagal Juara

44 menit lalu

Hasil Final Piala Thomas 2024: Fikri / Bagas Kalah, Indonesia Gagal Juara

Indonesia harus mengakui keunggulan Cina dengan agregat skor 1-3 dalam partai final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Lagu Bermuara Mengiringi Hari Bahagia Rizky Febian dan Mahalini, Simak Maknanya

44 menit lalu

Lagu Bermuara Mengiringi Hari Bahagia Rizky Febian dan Mahalini, Simak Maknanya

Rizky Febian dan Mahalini merilis lagu "Bermuara" menjelang dimulainya serangkaian prosesi menuju hari pernikahan mereka.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

46 menit lalu

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

Energi kotor biasanya dihasilkan dari pengeboran, penambangan, dan pembakaran bahan bakar fosil seeperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

1 jam lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Peluang PKB Masuk Koalisi Prabowo, Muhaimin Iskandar: Tunggu Sampai Oktober

1 jam lalu

Peluang PKB Masuk Koalisi Prabowo, Muhaimin Iskandar: Tunggu Sampai Oktober

Muhaimin Iskandar bakal menentukan sikap partainya bergabung atau tidak dalam koalisi Prabowo pada Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

1 jam lalu

Polres Bintan Surati Kemendagri untuk Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Polda Kepri menjamin penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang tetap berlanjut,

Baca Selengkapnya