TEMPO Interaktif, Jember:Matsari (45), suami Kepala Desa Sanenrejom Kecamatan Tempurejom, Jember, Jawa Timur, ditangkap sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Meru Betirei (TNMB) Jember, Rabu (11/07).Informasi yang dihimpun Tempo di Kantor Balai Taman Nasional Meru Betirei menyebutkan bahwa Matsari ditangkap oleh petugas gabungan TNMB dan Polres Jember saat mengangkut 5 meter kubik kayu dari kawasan hutan TNMB di pinggiran Kota Jember."Petugas telah membuntuti dua truk yang digunakan untuk mengangkut kayu itu. Akhirnya, begitu akan memasuki Kota Jember, kita tangkap bersama polisi. Pak Matsari itu memang tokoh lama yang kita incar," tutur Kepala Balai Taman Nasional Meru Betirei, Herry Subagiadi, kepada Tempo, Rabu (11/07) siang.Herry menambahkan, saat ditangkap, Matsari bersama lima anak buahnya berusaha mengelak bahwa yang mereka bawa adalah kayu curian. Namun setelah digeledah, kayu-kayu jenis Sapen, Suren dan Bayur itu disembunyikan di bagian bawah bak truk, ditutupi puluhan karung berisi bonggol jagung."Tiga jenis kayu itu merupakan flora endemis hutan TNMB. Mereka tidak membawa dokumen resmi, alias melakukan pembalakan liar," ujar Herry. Kayu-kayu itu sudah dipotong dengan ukuran 8 X 12 meter persegi dan diduga kuat akan dijual kepada seseorang di wilayah Kota Jember.Kini, Matsari dan lima anak buahnya ditahan dan diperiksa di Mapolres Jember. Mereka terancam dijerat pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1990 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.Mahbub Djunaidy