TEMPO Interaktif, Jakarta:Ratusan guru mengadukan masalah sertifikasi guru ke Komisi Pendidikan DPR, Rabu siang ini. Mereka berasal dari beberapa lembaga dan serikat guru seperti Serikat Guru Kabupaten Tangerang, Serikat Guru Cilegon, Komite Perjuangan Guru Purwakarta, Serikat Guru Serang, Sekrerariat Nasional FITRA, Sentra Advokasi Pendidikan Medan, dan Indonesia Corruption World (ICW). Anwar Kusnansyah, Pembina Serikat Guru Purwakarta, mengatakan pelaksanaan sertifikasi yang akan dilakukan pemerintah aneh. "Kebanyakan guru yang mengajar sudah mendapatkan akta mengajar (Akta 4). Kenapa harus disertifikasi kembali," katanya. Ia juga meminta pemerintah tidak mengorbankan guru karena buruknya pendidikan saat ini dikarenakan kebijakan pemerintah yang salah. Ia mengharapkan guru yang belum memiliki akta mengajar diberikan kemudahan untuk mencapai kualifikasi tersebut. Anwar juga meminta sertifikasi dilakukan berdasarkan lamanya pengabdian dan diselesaikan dalam waktu dua tahun saja. Ketua Komisi Pendidikan, Irwan Prayitno, mengatakan Dewan sebenarnya sepakat dengan keinginan para guru. Namun untuk merealisasikan hal tersebut cukup berat. "Kami sudah pernah menghadirkan Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, namun mereka mengatakan hal itu berat dilakukan dari segi keuangan. Bahkan jika direalisasikan negara bisa kolaps," katanya. Irwan berjanji tetap akan menyampaikan keluhan guru tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Pendidikan Nasional selanjutnya. REH ATEMALEM S