TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Lebih dari separuh carik atau sekretaris desa se-Provinsi DI Yogyakarta dipastikan tidak bakal diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) karena telah melewati batas umur 51 tahun. Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengusulkan mereka diangkat menjadi PNS.Kepala Humas Pemerintah DI Yogyakarta, Alex Syamhuri, mengatakan di seluruh Yogyakarta terdapat 383 carik desa. Dari jumlah itu, 25 desa belum ada cariknya karena meninggal dunia dan 20 carik lainnya sudah berstatus PNS. Total carik yang belum PNS dan masih menjabat sebanyak 338 orang."Sebagian dari mereka memang sudah melewati batas umur 51 tahun. Tapi, daftar 338 carik desa itu tetap kita usulkan ke pemerintah pusat dan sudah kami kirimkan seminggu kemarin. Jika pemerintah akan mencoret carik yang sudah berumur di atas 51 tahun, itu terserah pusat karena kenyataannya sampai saat ini peraturan pemerintah yang mengatur soal itu belum keluar," kata Alex kepada Tempo hari ini.Ketua Paguyuban Carik se-Yogyakarta, Arisman, menyatakan dari 338 carik yang saat ini masih aktif dan belum berstatus PNS, sebanyak 195 carik telah berumur di atas 51 tahun. Sesuai pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, mereka tidak akan diangkat karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan."Dalam pertemuan para carik se-DIY kemarin, mereka yang sudah berumur di atas 51 tahun tetap menerima keputusan pemerintah. Hanya saja mereka minta agar tetap diperkenankan menjadi carik dan memperoleh penghargaan atas pengabdian selama ini," kata Arisman yang juga carik Desa Triharjo, Kecamatan Pandak, Bantul.Menurut Arisman, carik yang tidak memenuhi persyaratan itu tersebar di empat kabupaten, yaitu Sleman, Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul. Namun, terbanyak berasal dari Kabupaten Gunungkidul yang mencapai lebih dari 75 orang.Syaiful Amin