TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Hutomo Mandala Putera alias Tommy Soeharto, di Jakarta, Senin (1/10) sekitar pukul 12.00. Dalam putusannya Majelis PK menyatakan putera bungsu Mantan Presiden Soeharto itu tidak bersalah melakukan korupsi dalam perkara tukar guling aset Bulog dengan PT Goro Batara Sakti sebagaimana didakwakan Jaksa penuntut Umum. Putusan PK ini tidak berbeda dengan putusan Majelis Hakim pimpinan Lalu Mariyun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setahun lalu.
Salah satu pertimbangan majelis PK adalah menyatakan Tommy bebas adalah karena ruilslaag dilakukan beberapa bulan setelah Tommy tidak lagi menjadi Komisaris Utama PT Goro. Putusan PK ini menganulir putusan kasasi pimpinan almarhum Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita yang menghukum Tommy selama 18 bulan.
Majelis hakim PK yang menangani perkara Tommy ini adalah Wakil Ketua MA M. Taufiq, German Hoediarto dan Soeharto. PK merupakan upaya hukum terakhir bagi pencari keadilan. (Endri Kurniawati)
Berita terkait
Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman
16 menit lalu
Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman
Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme