TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK menyita sejumlah barang bukti hasil penggeledahan terkait penetapan tersangka Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono dalam dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Arief juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Malang. “Disita sejumlah dokumen terkait APBD dan proyek, sedang didalami dalam penyidikan ini,” ujar Febri Diansyah melalui pesan singkat pada Kamis, 10 Agustus 2017.
Baca: KPK Tetapkan Ketua DPRD Malang sebagai Tersangka
Rabu kemarin KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang. Setelah menggeledah, penyidik menyegel sebuah ruangan di kantor tersebut. Lokasi selanjutnya yang digeledah adalah kantor Wali Kota Malang.
Setelah penggeledahan selama 9 jam, penyidik KPK mengangkut tiga koper dari kantor Wali Kota Malang. Koper yang diduga berisi dokumen itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil.
Febri menuturkan selain dokumen, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik sejumlah pejabat. Barang bukti yang disita itu berkaitan dengan kebutuhan pembuktian KPK.
Simak: Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Malang
Menurut Febri, KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka. Mereka dari unsur legislatif, pemerintah kota dan pihak swasta. Ia mengatakan kegiatan di lapangan masih dilakukan.
Dia belum dapat memberikan informasi yang lebih spesifik terkait dengan nama para tersangka. "Kasusnya belum dapat kami ungkapkan, namun dalam waktu dekat tentu akan diinformasikan pada publik,” kata Febri Diansyah.
DANANG FIRMANTO