Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rieke Dyah Pitaloka Salah Satu Penjamin Nuril Jadi Tahanan Kota

image-gnews
Rieke Diah Pitaloka, setelah mengikuti sidang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 1 April 2013. Perceraian Rieke Diah Pitaloka dengan suaminya, Donny Gahral Adian dikabarkan karena sering terlibat perselisihan. TEMPO/Dasril Roszandi
Rieke Diah Pitaloka, setelah mengikuti sidang putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 1 April 2013. Perceraian Rieke Diah Pitaloka dengan suaminya, Donny Gahral Adian dikabarkan karena sering terlibat perselisihan. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Mataram - Baiq Nuril Maknun, tak bisa membendung tangisnya, usai pembacaan ketetapan majelis hakim yang mengabulkan statusnya, dari tahanan di Lapas Mataram menjadi tahanan kota. Salah seorang penjamin itu adalah anggota DPR, Rieke Dyah Pitaloka, terkait dugaan pelanggaran UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Pengalihan status tahanan, terdakwa kasus UU ITE itu disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan materi keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 31 Mei 2017. Keputusan majelis hakim itu disambut tangis haru puluhan aktivis dan keluarga Nuril yang selalu hadir meramaikan persidangan.

Tim kuasa hukum Nuril, Aziz Fauzy mengatakan, ada dua permohonan yang diajukan kepada majelis hakim terkait penahanan Nuril, masing-massing penangguhan penahanan dan pengalihan status tahanan dari tahanan lapas ke tahanan kota. “Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang mengabulkan perubahan status penahanan klien kami.” Kata Aziz Fauzy, tim kuasa hukum Nuril. Dengan keputusan itu, setidaknya Nuril akan dapat menjalankan ibadah puasa bersama keluarganya.

Baca juga:

Wakil Wali Kota Mataram Siap Menjamin Tersangka Perekam Chat Bos

Permohonanpenangguhan Nurul sudah dilayangkan sejak sidang ke dua, kasus UU ITE yang menjerat Nuril. Dalam ketetapan penangguhan oleh Majelis Hakim, terdapat 34 nama, baik perorangan maupun lembaga yang menjaminkan penagguhan penahanan Nurul. Salah satu diantara penjamin itu adalah Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi V DPR RI yang sempat hadir dalam persidangan sebelumnya.

Paska pengalihan status penahanan, tim kuasa hukum kini tengah mempersiapkan nota pembelaan bagi Nuril. Melihat fakta dipersidangan, Aziz berkeyakinan Majelsi hakim akan membebaskan Nuril, “Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi jelas bahwa ibu Nuril tidak pernah melakukan transmisi, atau pemindahan rekaman yang berisi percakapan asusila, seperti yang didakwakan selama ini.” Kata Aziz.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca pula:

Sidang Penyebar Percakapan Mesum, Pelapor Pingsan Saat Bersaksi

Sementara itu, Muslim, mantan atasan Nuril yang menjadi saksi pelapor memilih bungkam. Tdiak satupun pertanyaan wartawan yang mengikutinya, dijawab. “Kita salat dulu.. sudah setengah tiga,” kata Muslim berulang-ulang sambil menebar senyum.

Nuril menjalani proses persdidangan setelah dilaporkan oleh Muslim, mantan atasannya di Sebuah SMA di Mataram. Nuril di dakwa dengan pasal 27 UU ITE dengan tuduhan telah mentransmisikan rekaman percakapan kepala sekolah yang mengandung unsur asusila. Nuril sendiri mengaku merekam pembicaraan asusila Muslim, karena sudah terlalu sering mendengar percakapan serupa yang berulang-ulang dilakukan Muslim kepadanya. Sebelum mendapatkan status tahanan kota, Nuril sudah dua bulan menjalani penahanan, terhitung sejak 27 Maret lalu.

ABDUL LATIEF APRIAMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

6 jam lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

1 hari lalu

ilustrasi penjara
Duta Besar Achmad Ubaedillah Menjenguk WNI yang Ditahan di Penjara Brunei Darussalam

Duta Besar Achmad Ubaedillah mengunjungi tiga penjara di Maraburong dan Jerudong pada 30 April 2024. Di sana, dia menemui para tahanan WNI.


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

5 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

23 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Ingatkan Keluarga Tahanan Tak Berikan Imbalan ke Pegawai Rutan saat Kunjungan Lebaran

KPK mengimbau para keluarga tahanan yang berkunjung di Rutan cabang KPK saat Idulfitri agar tak memberikan imbalan kepada pegawai rutan.


Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

24 hari lalu

Suasana warga binaan dan tahanan Rutan Bareskrim Polri mengadakan Shalat Tarawih berjamaah di Rutan Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023. Foto: ANTARA/HO-Rutan Bareskrim Polri
Rutan Bareskrim Fasilitasi Keluarga Tahanan Berkunjung Rayakan Idulfitri Selama 3 Hari

Rutan Bareskrim Polri memfasilitasi para tahanan bisa merayakan Idulfitri 1445H bersama sanak saudara dengan membuka layanan kunjungan silaturahmi.


KPK Ingatkan Pengunjung Tahanan Tak Beri Apa Pun Kepada Petugas Rutan

24 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ingatkan Pengunjung Tahanan Tak Beri Apa Pun Kepada Petugas Rutan

Ali Fikri mengatakan Rutan Cabang KPK berkomitmen menjadi rutan yang berintegritas.


Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

36 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Vonis Bekas Kepala Rutan Sanksi Berat Berupa Minta Maaf secara Terbuka Langsung

Dewas KPK menjatuhkan vonis sanksi berat kepada eks Bekas Kepala KPK, Achmad Fauzi, dalam kasus pungli di rutan KPK.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

46 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


Polisi Kembali Tangkap 2 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tersisa 1 Buronan

51 hari lalu

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Kembali Tangkap 2 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tersisa 1 Buronan

Tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap dua tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang.


Apa Kewajiban Polisi dan Petugas Rutan terhadap Tahanan?

52 hari lalu

Seorang petugas Kamtib Divisi Pemasyarakatan Depkumham Kanwil Jawa Timur melkukan sidak di Lapas klas II B Gresik, untuk mengetahui diskriminasi yang terjadi terhadap penghuni lapas (13/1). TEMPO/Fully Syafi
Apa Kewajiban Polisi dan Petugas Rutan terhadap Tahanan?

Polisi dan petugas rutan memiliki kewajiban untuk melayani dan mengayomi tahanan.