TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan menerbitkan peraturan gubernur yang mengatur operasional taksi dan angkutan sewa khusus pada akhir Mei 2017.
"Sekarang penyusunan draf-nya sudah selesai dan tinggal ditandatangani gubernur," kata pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan DIY, Gatot Saptadi, saat melakukan audiensi dengan perwakilan pengemudi taksi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu, 3 Mei 2017.
Sebelumnya, ratusan pengemudi taksi konvensional melakukan aksi demonstrasi di depan pintu gerbang kantor Kepatihan. Mereka menuntut segera diterbitkannya Pergub yang diharapkan menjadi solusi pengaturan operasional taksi berbasis aplikasi, khususnya yang berpelat hitam, di daerah itu.
Gatot berharap para pengemudi taksi konvensional tidak khawatir berlebihan dan bersedia menunggu proses penyelesaian Pergub yang akan menjadi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. "Apalagi untuk penerapannya sesungguhnya ada masa transisi tiga bulan sejak Permenhub diterbitkan, sejak 1 April hingga 30 Juni," katanya.
Gatot mengatakan dalam Pergub yang ditargetkan terbit bulan ini, setidaknya akan menetapkan kuota taksi online (angkutan sewa khusus) maksimal 10 persen dari jumlah taksi yang ada di DIY saat ini. "Penetapan 10 persen itu tidak serta-merta, tapi melalui kajian yang mempertimbangkan load factor taksi di DIY yang masih di bawah 50 persen," ucapnya.
Selain itu, kata dia, Pergub akan mengatur tarif batas bawah dan batas atas taksi dan angkutan sewa. Meski demikian, penentuan tarif batas atas-bawah itu masih akan melalui musyawarah antara Dinas Perhubungan dan Organda DIY.
Baca Juga:
Sebelum akhirnya diatur secara mendetail dalam bentuk surat keputusan (SK), tarif batas bawah-atas masih harus mendapatkan persetujuan Dirjen Perhubungan Darat. "Makanya sebelum diusulkan ke Ditjen Perhubungan Darat harus melalui persetujuan semua pihak," kata Gatot.
Meski demikian, kata dia, secara umum Pergub akan mencerminkan 11 poin persyaratan yang harus dipenuhi taksi dan angkutan sewa khusus dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.
Sebanyak 11 poin yang berkaitan dengan taksi online itu, antara lain, penetapan angkutan online sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000cc, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan, kewajiban pengujian berkala (KIR) kendaraan, serta pemasangan stiker dan penyediaan akses digital dashboard.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda DIY Komisaris Besar Latief Usman mengatakan identitas angkutan sewa berpelat hitam diharuskan bisa terdeteksi oleh semua pihak, jadi akan dilakukan modifikasi pelat nomor dan penempelan stiker khusus. "Meski tidak berpelat kuning, identitas mereka tetap bisa diawasi," katanya.
Untuk menghindari gesekan sebelum Pergub diterbitkan, menurut Latief, pihaknya bersama Dishub DIY akan mempertemukan semua manajemen taksi konvensional dan angkutan sewa untuk mencari kesepakatan bersama. "Sebelum Pergub turun, kami harapkan bisa muncul kesepakatan yang bisa dipatuhi bersama," ucapnya.
ANTARA