TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak 16 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kecamatan Noemuti, Ibu Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan Satuan Tugas Anti-Trafficking di Bandara Udara El Tari, Kupang, Senin, 1 Mei 2017.
Di antara 16 TKI itu, terdapat satu anak di bawah umur dan tiga bocah berusia 3 tahun. Selain TKI, dua tenaga perekrut turut ditahan. “Mereka semua dari Noemuti, direkrut untuk dipekerjakan di kebun kelapa sawit. Totalnya 20 orang, termasuk anak-anak,” ujar Bruno Kupok, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT, kepada wartawan, Senin, 1 Mei 2017.
Baca: TKW Lombok Jadi Korban Kekerasan di Riyadh, Disnaker Kebingungan
Menurut Bruno, mereka direkrut tenaga lapangan bernama Kanis Kosat, warga Desa Biboki, Kecamatan Noemuti, dan dijemput anggota staf PT Maju Kalimantan Harapan, Warni.
Warni merupakan warga Kompleks Pelita RT 04, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
“Mereka direkrut Kanis dan dijemput Warni di TTU. Semuanya tanpa dokumen resmi,” tutur Bruno.
Marselina Suni, 38 tahun salah satu TKI, mengatakan mereka direkrut dan dijanjikan diberi pekerjaan di kebun kelapa sawit dengan upah menggiurkan.
“Saya nekad bawa anak saya yang masih berusia 3 tahun karena tergiur dengan gaji besar. Di kampung, mencari uang susah. Jadi, saat ditawari, saya langsung setuju untuk berangkat," ujarnya.
Simak pula: Hari Buruh, Fadli Zon: Upah Harus Perhatikan Gejolak Kurs Rupiah
Warni, perekrut TKI, menuturkan dia ke NTT untuk menjemput para TKI berdasarkan perintah perusahaan PT Maju Kalimantan Harapan. Menurut dia, semua biaya perjalanan para TKI dibiayai perusahaan sebagai perekrut.
“Saya ditugaskan menjemput TKI di Makassar. Tiba-tiba saya ditelepon Kanis Kosat. Kata dia, ada TKI yang mau bekerja, asalkan dijemput perusahaan.”
Pantauan wartawan, setelah ditahan di Bandara El Tari, 16 TKI itu langsung digiring ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT untuk dimintai keterangan.
YOHANES SEO