TEMPO.CO, Samarinda - Tepat 22 April, puluhan aktivis lingkungan merayakan hari bumi internasional dengan cara melakukan aksi tagih janji Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah.
"Gubernur (Awang Faroek) harus membuktikan omongannya yang ingin mencabut 800 IUP bermasalah yang ada di Kaltim. Perkataannya jangan hanya menjadi hoax (informasi palsu)," kata I Ketut Bagas Yasa, mewakili Forum Satu Bumi, Sabtu, 22 April 2017.
Baca : Pemerintah Provinsi Jawa Barat Terbitkan 18 Izin Tambang
Perayaan hari bumi internasional tersebut dilakukan dengan cara aksi demonstrasi di depan gedung convention hall, kawasan Stadion Madya Sempaja, Kota Samarinda Kalimantan Timur. "Cabut IUP itu Hoax" menjadi tagline perayaan hari bumi kali ini.
Karena tepat dengan aksi demonstrasi yang dilakukan Forum Satu Bumi, deklarasi anti hoax dengan cara penandatanganan penolakan hoax yang dilakukan lebih dari 1000 peserta hingga memecahkan Museum Rekor Dunia-Indonesia.
"Sedikitnya sudah 5 kali Gubernur (Awang Faroek) menyatakan di forum terbuka akan mencabut IUP bermasalah. Masyarakat berharap jangan sampai hanya menjadi janji politi dan menjadi berita bohong atau hoax yang beredar," kata Ketut.
Forum Satu Bumi menilai pemerintah lalai dalam mengurus kelola tata kota. Ketut memapaparkan, ada 71 persen kawasan Kota Samarinda yang sekarang ini dikepung 63 IUP yang ia nilai justru membahayakan masyarakat.
Simak : Festival `Malu Dong` di Bali Akan Meriahkan Perayaan Hari Bumi
"Kota ini pun sudah hampir tidak memiliki hutan kota, hanya 0,9 persen alokasi hutan kota. Kawasan resapan air lenyap, lahan-lahan pangan terus berkurang, sementara sumber-sumber air menghilang atau tercemar," kata Ketut.
Demonstran menilai keberadaan aktivitas tambang justru dinilai membawa malapetaka bagi Kota Samarinda dan Kalimantan Timur pada umumnya.Pendapatan negara dari sektor pertambangan dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang disebabkan.
"Pendapatan Negara bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan batubara jauh lebih rendah dibanding biaya mengurangi daya rusak tambang, khususnya banjir di pusat kota. Di tahun 2008–2010, biaya menanggulangi dampak banjir mencapai Rp 107,9 Milyar, dan meningkat hingga Rp 602 Milyar sepanjang 2011-2013," kata Ketut.
Hal itu ia nilai belum termasuk biaya rehabilitasi akibat kerusakan jalan umum akibat pengangkutan batubara yang mencapai Rp 37,6 Milyar. "Serta biaya yang ditanggung warga sekitar pertambangan saat lahan mereka dihantam banjir di musim hujan dan krisis air saat kemarau."
Baca juga : Seusai Pilkada DKI, JK Minta Anies Kebut Teliti Problem Jakarta
Kondisi tersebut membuat Forum Satu Bumi sangat yakin untuk memastikan pemerintah Provinsi Kaltim harus memenuhi janjinya untuk mencabut 63 IUP di Samarinda, seluruh IUP berstatus Cnc, serta 826 IUP yang bermasalah di Kaltim harus dicabut secara nyata.
Sebelumnya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menegaskan akan mencabut IUP yang bermasalah berjumlah 826.
"Sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang diberikan Kementrian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) yang non Cnc akan kita cabut, begitu juga yang Cnc jika bermasalah akan kita pertimbangkan untuk kita cabut. Yang jelas saya berpihak kepada kepentingan rakyat," kata Awang Faroek, di Desa Mulawarman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa, 18 April 2017 lalu. SAPRI MAULANA
SAPRIMAULANA