TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah bekas Direktur Utama PT PAL Indonesia, M. Firmansyah Arifin, terkait dengan kasus suap pengadaan dua kapal perang untuk pemerintah Filipina.
"Penyidik KPK menggeledah kediaman mantan Direktur Utama PT PAL Indonesia, M. Firmansyah Arifin, di Surabaya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Baca: Tersangka Suap Kapal, Aksi Diam Dirut PT PAL M Firmansyah Arifin
Menurut Febri, penggeledahan juga terjadi di rumah General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arif Cahyana di Surabaya dan di Jakarta. Penggeledahan di Jakarta masih berlangsung. Namun Febri belum bisa menyampaikan lebih rinci.
Selain itu, pada Minggu, 2 April 2017, KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama, di rumah tersangka SAR (Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar) di Surabaya dan salah seorang saksi di Surabaya.
Simak: Ketika Direktur Utama PT PAL Kenakan Rompi Oranye KPK
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Dari kedua lokasi, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen. Sehari sebelumnya, Sabtu, 1 April 2017, KPK menggeledah tiga kantor PT PAL di Jakarta dan Surabaya. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan M. Firmansyah Arifin, Arif Cahyana, dan Saiful Anwar sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan perantara penjualan kapal dari perusahaan Amerika Serikat, Ashanti Sales Inc, Agus Nugroho, sebagai tersangka. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang senilai US$ 25 ribu, yang diduga sebagai pemberian kepada pejabat PT PAL Indonesia.
Lihat: Petinggi PT PAL Terjerat Kasus Suap Kapal
Firmansyah, Arif Cahyana, dan Saiful Anwar dijerat Pasal 12-a dan 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Agus Nugroho sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1-a atau Pasal 5 ayat 1-b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
GRANDY AJI