TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonnan Laoly merespon pernyataan Presiden Joko Widodo kepada kantor berita AFP (Agence France-Presse) yang membuka kemungkinan moratorium hukuman mati. Kepada awak media, Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah mengupayakan jalan tengah terkait hukuman tersebut.
"Karena begini, di Indonesia, masih ada orang yang mendukung hukuman mati, ada orang yang oposisi hukuman mati. Jadi, kami (pemerintah) cari jalan tengah," ujar Yasonna saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca : Pemindahan Napi ke Nusakambangan Terkait Rencana Hukuman Mati?
Dalam pernyataannya kepada AFP, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa dirinya akan memoratorium hukuman mati dengan satu syarat. Adapun syarat yang diajukan Presiden Joko Widodo adalah apabila publik menghendaki ia untuk melakukan hal tersebut.
Yasonna menngaku sudah mendengar pernyataan tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan apakah benar hukuman mati akan dimoratorium atau tidak.
Apa yang bisa ia katakan saat ini adalah pemerintah mengupayakan hukuman mati untuk menjadi hukuman alternatif saja sebagai jalan tengah pada rencana RUU KUHP. Sederhananya, seseorang yang divonis hukuman mati masih bisa dirubah hukumannya berdasarkan ukuran-ukuran tertentu.
Misalnya, kata Yasonna, terpidana menjalani dulu hukuman 10 tahun sebelum kemudian diputuskan apakah akan tetap dihukum mati atau tidak. Hal itu berbeda dengan situasi sekarang di mana hukuman mati adalah hukuman pokok sehingga tidak bisa diubah.
Simak juga : Sidang Ahok, Ahli Bahasa : Fokusnya Bukan pada Al Maidah, tapi...
"Setelah 10 tahun, misalnya, dia berkelakukan baik, ada pertobatan, itu bisa diubah hukuman matinya. Nanti akan kami buat aturannya. Dibuka ruang itu," ujar Yasonna
Yasonna mengklaim opsi hukuman mati sebagai hukuman alternatif itu mendapat banyak dukungan, bahkan dari Presiden Joko Widodo sekalipun. Oleh karenanya, ia optimis hal itu akan disetujui dalam waktu dekat dalam proses di Dewan Perwakilan Rakyat,
"Ini sudah hampir disetujui. Kalau bisa, disahkan rencana UU ini pada bulan lima. Teman-teman Komisi III sangat cepat kerjanya," ujarnya.
Ditanyai apakah pelaksanaan hukuman mati juga perlu diubah ke depannya, Yasonna tidak menutup kemungkinan itu. "Saya juga berpikir begitu, pelaksanaan hukuman mati barangkali perlu diubah, jangan lagi ditembak," ujar Yasonna yang ingin orang yang dihukum mati adalah mereka yang benar-benar pantas dihukum mati.
ISTMAN MP