TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan proses hukum kasus dugaan korupsi dalam proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik tidak mengganggu proses perekaman data kependudukan yang sedang dilakukan.
"Walau kasus KTP elektronik dalam proses hukum oleh KPK, prinsipnya kerja utama perekaman data kependudukan penduduk Indonesia tetap jalan," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu 8 Maret 2017.
Baca: E-KTP, Politikus Golkar-Demokrat Diduga Terima Dana Terbesar
Dia mengatakan dalam dua tahun terakhir Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah meningkatkan secara optimal perekaman data penduduk dan akte kelahiran warga negara Indonesia. Dalam prosesnya, kata dia, perekaman data kependudukan memang agak sedikit tersendat dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Penyebabnya, proses lelang blanko KTP elektronik yang di beberapa daerah sudah habis, belum selesai.
Tjahjo menjelaskan, proses lelang dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan transparansi dan memenuhi aturan yang ada. Dia berharap proses lelang dapat selesai bulan Maret ini agar dapat segera dilakukan pencetakan KTP elektronik secara bertahap dan dikirimkan ke daerah-daerah.
Selama menunggu proses pencetakan KTP elektronik selesai, kata Tjahjo, warga diberikan surat keterangan perekaman yang sah sebagai KTP. "Jadi kalau ditanya apakah ada kendala, prinsipnya kendala ada tapi pelayanan masyarakat tetap jalan walau belum bisa optimal," ujar dia.
Baca: Proyek E-KTP, Dakwaan Sebut 40 Penerima Suap. Siapa Saja?
Kementerian Dalam Negeri, kata Tjahjo, menyampaikan maaf kepada masyarakat. Dia berharap kekurangan perekaman yang terhambat dapat diselesaikan 2017 ini.
ANTARA
Video Terkait: