Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Sebut Vonis Tipikor Tak Buat Jera Koruptor  

image-gnews
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama Langkun (kanan) saat menjelaskan vonis ringan pengadilan Tipikor di Kantor ICW, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2017. Foto Aditya/Tempo.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama Langkun (kanan) saat menjelaskan vonis ringan pengadilan Tipikor di Kantor ICW, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2017. Foto Aditya/Tempo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai vonis pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) terhadap koruptor tidak memberikan efek jera. Dari hasil penelitian ICW, salah satu penyebabnya ialah masih ringannya hukuman yang diputus oleh pengadilan.

Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar mengatakan sepanjang 2016 sebanyak 76 persen terdakwa divonis ringan. "Rata-rata hukuman yang diberikan 1 tahun 11 bulan," kata Aradila di Kantor ICW, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2017. Putusan ringan itu, sebagian besar terjadi di pengadilan Tipikor tingkat pertama.

Baca juga:
ICW: Ada 58 Dinasti Politik di Indonesia
ICW Raih Peringkat 20 Top Transparency and Good ...

Ringannya putusan pengadilan itu relatif tidak berbeda jauh bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Terhitung sejak 2013 tren vonis ringan, yaitu 1 tahun sampai 1 tahun 6 bulan, mendominasi hingga 2016. ICW melihat hakim Tipikor cenderung menjatuhkan hukuman minimal dalam ketentuan pasal 2 (4 tahun) dan pasal 3 (1 tahun) di UU Tipikor. "Vonis ringan selalu berulang," kata Aradila.

Data yang diolah ICW, dari 573 putusan perkara korupsi selama 2016, tercatat ada 420 putusan berasal dari pengadilan tingkat I, 121 putusan di pengadilan tingkat banding, dan 32 putusan di Mahkamah Agung.

Baca pula:

KPK Tuntut Hakim Tipikor Bengkulu Hukuman 10 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Sidang Saksi Kasus Irman Gusman

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan untuk terdakwa, tercatat sebanyak 467 orang divonis pengadilan Tipikor tingkat I. Lalu 133 orang mendapat vonis di pengadilan Tipikor banding dan 32 orang terdakwa di tingkat Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, selain rendahnya vonis, ICW melihat ada sejumlah hal lain yang membuat tindak pidana korupsi tak surut. Beberapa diantaranya ialah rendahnya tuntutan jaksa, rendahnya pengenaan denda. Lalu masih tingginya disparitas putusan, kurang inovatifnya penuntutan dan hukuman.

Karena dianggap belum memberikan efek jera, ICW pun merekomendasikan kepada aparat penegak hukum. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama Langkun mengatakan pemerintah harus merevisi UU Tipikor. Menurut dia, UU Tipikor masih memiliki celah hukum. "Kejaksaan coba maksimalkan fungsi tuntutan atau pencabutan hak politik," kata dia.

ADITYA BUDIMAN


Simak:Tempo Beri Penghargaan 10 Kepala Daerah Teladan 2017

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

4 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

4 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

10 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

17 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

18 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

21 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

22 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

23 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

23 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.