TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai vonis pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi) terhadap koruptor tidak memberikan efek jera. Dari hasil penelitian ICW, salah satu penyebabnya ialah masih ringannya hukuman yang diputus oleh pengadilan.
Staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar mengatakan sepanjang 2016 sebanyak 76 persen terdakwa divonis ringan. "Rata-rata hukuman yang diberikan 1 tahun 11 bulan," kata Aradila di Kantor ICW, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2017. Putusan ringan itu, sebagian besar terjadi di pengadilan Tipikor tingkat pertama.
Baca juga:
ICW: Ada 58 Dinasti Politik di Indonesia
ICW Raih Peringkat 20 Top Transparency and Good ...
Ringannya putusan pengadilan itu relatif tidak berbeda jauh bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Terhitung sejak 2013 tren vonis ringan, yaitu 1 tahun sampai 1 tahun 6 bulan, mendominasi hingga 2016. ICW melihat hakim Tipikor cenderung menjatuhkan hukuman minimal dalam ketentuan pasal 2 (4 tahun) dan pasal 3 (1 tahun) di UU Tipikor. "Vonis ringan selalu berulang," kata Aradila.
Data yang diolah ICW, dari 573 putusan perkara korupsi selama 2016, tercatat ada 420 putusan berasal dari pengadilan tingkat I, 121 putusan di pengadilan tingkat banding, dan 32 putusan di Mahkamah Agung.
Baca pula:
KPK Tuntut Hakim Tipikor Bengkulu Hukuman 10 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor Sidang Saksi Kasus Irman Gusman
Sedangkan untuk terdakwa, tercatat sebanyak 467 orang divonis pengadilan Tipikor tingkat I. Lalu 133 orang mendapat vonis di pengadilan Tipikor banding dan 32 orang terdakwa di tingkat Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, selain rendahnya vonis, ICW melihat ada sejumlah hal lain yang membuat tindak pidana korupsi tak surut. Beberapa diantaranya ialah rendahnya tuntutan jaksa, rendahnya pengenaan denda. Lalu masih tingginya disparitas putusan, kurang inovatifnya penuntutan dan hukuman.
Karena dianggap belum memberikan efek jera, ICW pun merekomendasikan kepada aparat penegak hukum. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama Langkun mengatakan pemerintah harus merevisi UU Tipikor. Menurut dia, UU Tipikor masih memiliki celah hukum. "Kejaksaan coba maksimalkan fungsi tuntutan atau pencabutan hak politik," kata dia.
ADITYA BUDIMAN
Simak:Tempo Beri Penghargaan 10 Kepala Daerah Teladan 2017