TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir dalam acara ASEAN Regional Forum (ARF) Workshop on Mainstreaming the Prevention of Violent Extremism in the ARF Region, di Brussels, Belgia.
Dua Wakil Ketua LPSK yaitu Lies Sulistiani dan Lili Pintauli Siregar menyampaikan pandangan dan sikap LPSK pada kegiatan yang diselenggarakan 15 hingga 16 Februari 2017.
Baca juga: Penggerebekan Teroris, Polri: Ada Kaitannya dengan Bom Bekasi
Pada forum itu, LPSK menyampaikan apa yang telah dilakukannya dalam membantu penanganan korban-korban terorisme yang terjadi di Indonesia.
Lies Sulistiani mengungkapkan, sebagai negara yang pernah dilanda beberapa aksi terorisme, cukup banyak peran yang diinisiasi Indonesia guna mencegah dan menanggulangi aksi terorisme.
Inisiasi yang dimaksud tidak hanya dilakukan di dalam negeri, melainkan juga di forum-forum negara ASEAN.
Khusus di dalam negeri, LPSK telah melakukan penanganan terhadap korban tindak pidana terorisme, baik itu korban bom Bali 1 dan 2, korban bom JW Marriot, korban bom Kedutaan Australia maupun korban bom di Jalan MH Thamrin.
“Jenis bantuan yang kami berikan mulai dari bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial,” kata Lies dalam siaran persnya, Jumat, 17 Februari 2017.
Menurut Lies, penanganan tindak pidana terorisme tidak sepatutnya hanya berfokus pada pelaku, melainkan juga pemenuhan hak-hak korban. Sebab, korban merupakan pihak yang langsung menanggung dampak dari tindakan teror tersebut.
Simak juga: Teroris Akan Ledakkan Bom di Dekat Eka Hospital BSD
Lies meminta kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pihak-pihak tertentu, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana terorisme, juga dapat melibatkan para korban.
Dengan demikian, mereka bisa berbagi cerita dan pengalaman mengenai penderitaan yang dialami akibat aksi teror. “Dengan melibatkan korban, para peserta bisa mengetahui dampak langsung dari aksi terorisme,” ujarnya.
MAYA AYU PUSPITASARI