TEMPO.CO, Jakarta - Hari yang dinantikan Choel akhirnya tiba. Pemilik nama asli Andi Zulkarnaen Mallarangeng itu hari ini resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Syukur, alhamdulillah hari ini telah diputuskan masa penahanan, masa yang sudah saya tunggu sekian lama," katanya di halaman KPK, Senin, 6 Februari 2017.
Choel ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang pada 2015. Sejak Januari 2016, ia sudah meminta untuk ditahan. Namun keinginan itu tak kunjung terpenuhi hingga hari ini. Saking inginnya ditahan, setiap kali diperiksa penyidik KPK, Choel selalu siap membawa koper. Pun hari ini, ia siap membawa barang-barang yang akan ia butuhkan di tahanan. "Dari tahun lalu, saya bilang, saya siap ditahan. Sudah bawa koper segala macam," ucapnya.
Baca juga:
Napi Korupsi Bebas Pelesiran (1): Bertemu Istri Muda
Kalapas Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen
Sebelum menjadi tersangka, Choel sempat dicegah KPK ke luar negeri sebanyak empat kali sejak 2011. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ini berharap proses hukumnya segera berakhir. "Lima tahun terkatung-katung, dicegah sudah empat kali enam bulan, ya," ujarnya.
Perkara yang menjerat Choel ini merupakan pengembangan penyidikan proyek Hambalang. Kasus ini telah menjerat sejumlah nama sebagai tersangka, di antaranya Andi Mallarangeng serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar.
Andi Mallarangeng telah divonis 4 tahun penjara. Adapun Choel disangka menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait dengan proyek sarana olahraga tahun anggaran 2010-2012 yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, tersebut.
Baca juga:
Polisi Jaga Ketat Rumah SBY Setelah Digeruduk Massa
Rumah `Digeruduk` Ratusan Orang, SBY Curhat di Twitter
Hari ini, Choel diperiksa selama tiga jam. Ia masuk ruang pemeriksaan pada pukul 13.00 dan keluar pukul 16.00 dengan menggunakan rompi tahanan oranye. Senyum mengembang di wajahnya.
"Setahun ini, tersangka begitu lama menunggu sejak Januari tahun lalu. Ditahan biar argo berjalan, biar segera bisa dapat kesempatan keadilan. Saya dan pengacara akan cari keadilan sebenar-benarnya," tuturnya sebelum melangkah ringan masuk mobil tahanan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Choel akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini, masa penahanan pertama Choel akan berakhir pada 25 Februari 2017.
"AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) ditahan untuk 20 hari pertama dari hari ini sampai dengan 25 Februari 2017 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur," ucap Febri melalui pesan pendek, Senin, 6 Februari 2017.
MAYA AYU PUSPITASARI